banner dprd mkassar
HUKUM  

Dua Terdakwa Korupsi Lahan Telkomas Dituntut 1,5 Tahun Penjara

pemprov sulsel

PDAM Makassar

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Terdakwa kasus dugaan korupsi Lahan Telkomas, Andi Akbar dan Abdul Samad kembali didudukkan dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Keduanya dituntut hukuman 1,5 tahun penjara, denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan.

“atas perbuatan keduanya, kami meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda 50juta rupiah subsider 1 bulan kurungan,” ucap Jaksa dihadapan majelis hakim

Adapun peran Andi Akbar selaku Kepala Bagian Pengendalian Pertanahan BPN Sulsel ialah diduga menerbitkan sertifikat bodong atau palsu atas tanah seluas 6 hektar di Jalan Telkomas Kelurahan Biringkanaya, Kota Makassar. Dalam perkara ini, Andi Akbar tidak sendiri, ia bekerjasama dengan Abdul Samad yang diketahui merupakan seorang makelar tanah.

Keduanya dijerat pasal 9 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Usai mendengar pembacaan tuntutan oleh JPU, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Rianto Adamponto memberi waktu satu minggu untuk menyiapkan pledoi atau nota keberatan, dan akan dibacakan dalam persidangan selanjutnya.(*)

 

Pemkot Makassar

PDAM Makassar

Call Center PU