banner dprd mkassar
HUKUM  

Pelaku Penembakan Anggota TNI Divonis 10 Tahun Penjara

pemprov sulsel

PDAM Makassar

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Kasus penembakan terhadap anggota TNI, Praka Yuliadi berlangsung di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Kota Makassar. Agenda sidang hari ini, ialah pembacaan putusan Majelis Hakim atas terdakwa tunggal, Briptu Caswan.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Briptu Caswan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penutut Umum, yang menghendaki terdakwa dihukum 12 Tahun penjara.

“majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti bersalah dan divonis 10 tahun hukuman penjara,” Ucap Majelis Hakim, Kristijan

Menanggapi putusan Hakim, Kuasa Hukum Briptu Caswan, Amirulla menyatakan akan melakukan upaya hukum banding.

“Saksi yang dihadirkan tidak sesuai dengan fakta yang dituangkan dalam persidangan, Untuk itu kami akan mengajukan banding,” ujarnya.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari perseteruan antara oknum TNI dan Polisi di arena balapan yang diselenggarakan oleh pemerintah Kabupaten Polman.

Kedua belah pihak sempat didamaikan, namun tidak lama berselang, puluhan yang diduga oknum TNI melakukan penyerangan terhadap anggota Polisi yang berada di kantin Bhayangkari, sehingga polisi tersebut berhamburan.

Begitupula Briptu Caswan yang dikejar oleh Praka Yuliadi menggunakan sangkur, yang mengakibatkan terdakwa mengeluarkan senjata api dan menembakan Praka Yuliadi.

 

Pemkot Makassar

PDAM Makassar

Call Center PU