SUARACELEBES.COM, MAKASSAR -Pemerintah Kabupaten Wajo melalui UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan resmi mendapatkan Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (SKKPTTUUTTP) dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemeterian Pergadanan RI di tahun 2017 lalu. Dengan demikian maka sah untuk melakukan Pelayanan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Wajo Andi Sudarmin didampingi Kepala UPTD Metrologi legal Disdag Andi Sahar mengatakan, Pemkab Wajo kini diberikan kewenangan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia untuk memberikan Pelayanan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP).
“Pelimpahan tera dan tera ulang UTTP diperkuat dengan diterbitkannya Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang (SKKPTTU) No : 103/PTKN/KKPTTU/11/2017 tertanggal 20 November 2017 oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI,” ujarnya.
SKKPTTU tersebut, lanjut Andi Sudarmin, merupakan kali ke dua di Sulsel setelah Pare-pare dalam hal kemampuan pelayanan tera/tera ulang Alat UTTP. “Ini merupakan bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan konsumen dan perlindungan hakmasyarakat,” katanya.
Kepala UPTD Metrologi Legal Disdag Andi Sahar mengungkapkan, pihaknya sudah memiliki 3 tenaga tehnik. Kita sudah memiliki 3 tenaga tehnik, 2 penera dan 1 pengamat. Artinya sudah melebihi persyaratan,” tegas Sahar.
Sahar mengatakan, dengan adanya SKKPTTU, akan melaksanakan tera dan tera ulang di pasar dan SPBU yang ada diWajo. “Dalam pelaksanaanya dibentuk dua tim. Dimana tim tersebut akan bergantian keluar dilapangan. Pasalnya kita juga melayani masyarakat dikantor kalau ada yang datang untuk melakukan tera/tera ulang alat UTTP,” ujarnya.
Sementara, Penera Ahli Syamsudariadi,ST menjelaskan, bukan saja di Kabupaten Wajo bisa melakukan tera-tera ulang UTTP, tetapi berdasarkan surat edaran bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, bahwa ketika sebuah daerah atau kabupaten tetangga belum bisa mendapatkan SKKPTTU dengan berbagai macam persyaratan, maka bisa mengusulkan ke Wajo kerjasama untuk menangani UTTP yang ada di daerahnya.
“Alhamdulilla sudah terlaksana di kabupaten Sidrap bebrapa waktu lalu. Bahkan didaerah tersebut kita melakukan tera/tera ulang di kurang lebih 10 SPBU,” ungkap Syamsudariadi.(*)