banner dprd mkassar
HUKUM  

Kejati Sulsel Wajib Batalkan Penyitaan Aset Almarhum Raba Nur

pemprov sulsel

PDAM Makassar

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dimintai membatalkan penyitaan aset terhadap almarhum Raba Nur, terdakwa Kasus dugaan Korupsi Dana Pembebasan Lahan untuk perluasan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Hal ini disampaikan oleh Penasehat Hukum Alm. Raba Nur saat di temui di Pengadilan Negeri Makassar.

Andi Hidayat selaku Penasehat Hukum Alm. Raba Nur menjelaskan bahwa sebelum kliennya meninggal, pihak Kejaksaan berencana melakukan upaya penyitaan aset berupa Rumah dan Mobil milik Raba Nur. Namun pengajuan penyitaan tersebut wajib dibatalkan sebab terdakwa meninggal dunia.

“baru akan disita, namun karena terdakwa meninggal jaksa tidak boleh menyita, apalagi barang yang disita juga bukan hasil korupsi,” ungkap Andi Hidayat

Sementara terkait kepemilikan dua aset Alm. Raba Nur yang rencananya akan disita oleh Kejaksaan, Hidayat menegaskan bahwa aset-aset tersebut bukanlah hasil dari tindak pidana korupsi.

Aset berupa rumah pribadi yang berada di desa baji mangai, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, merupakan kediaman Raba Nur yang sertifikatnya telah terbit sejak tahun 1997, jauh sebelum proses pembebasan lahan untuk Bandara Sultan Hasanuddin. Sementara aset berupa mobil juga merupakan kendaraan yang dibeli melalui proses lanjut cicilan. Sehingga aset-aset tersebut tidak terkait dengan dugaan Korupsi Dana Pembebasan Lahan untuk perluasan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar

Sebelumnya, Raba Nur yang terjerat dalam kasus korupsi lahan bandara sebagai terdakwa ditemukan meninggal dunia di klinik Lapas. Kepala Lapas Kelas 1 Gunungsari Makassar, Marasidin Siregar mengungkapkan, sakit diabetes dan fertigo yang diidap terdakwa diduga menjadi penyebab meninggalnya terdakwa.

Pemkot Makassar

PDAM Makassar

Call Center PU