SUARACELEBES.COM, Rapat panitia kerja (Panja) RUU KUHP dan pemerintah menyepakati tindak pidana korupsi dimasukkan dalam KUHP. Namun KPK tetap dengan penditannya, tidak setuju.
KPK beranggapan sebaiknya UU Tipikor, UU Terorisme, UU Narkotika itu berada di luar KUHP karena untuk beberapa hal. Ini ungkapkan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2017).
Syarif kemudian memaparkan salah satu alasan adalah KUHP cenderung kurang dinamis. Berbanding terbalik dengan penanganan perkara korupsi.
“Satu, misalnya perkembangannya sangat dinamis. Kalau dia di dalam KUHP untuk melakukan perubahan itu agak lebih sulit. Karena KUHP itu merupakan kodifikasi,” ujarnya.
Sejauh ini Syarif mengaku belum menerima perkembangan terkini pembahasan RUU KUHP dari tim Kementerian Hukum dan HAM (Kemkum HAM). Namun dalam rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (30/5) ia secara tegas mempertanyakan pemisahan antara aturan yang masuk dalam KUHP dengan tindak pidana korupsi yang telah memuat core crime.
“Rumusan KUHP hanya masuk rancangan KUHP, saya juga ingin bertanya pada tim ahli terutama soal dalam KUHP hanya core crime-nya saja. Kalau hanya core crime-nya saja, saya melihat semua tindak pidana tidak ada yang tidak inti, sekali lagi, sikap keinginannya KPK masih sama bahkan semua norma yang ada dalam tindak pidana korupsi masih di luar KUHP,” terang Laode.
Sementara itu dalam Panja RUU KUHP kemarin (14/6), Menkum HAM Yasonna Laoly meyakinkan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi tak akan dilemahkan. Ia bersikukuh harus ada aturan secara umum yang mengatur tindak pidana korupsi.
“Ini kan cara melihat yang nggak paham konsep gitu Lex specialis derogat legi generali. Ini dibuat para pakar ahli pidana Indonesia, the best mind pemikir hukum pidana. Masa 30 tahun dikaji kita nggak appreciate? Kecuali dengan UU ini kewenangan bersifat khusus KPK, BNN, BNPT hilang, ini baru ribut sedunia,” tutur ujar Menkum HAM Yasonna Laoly di Gedung DPR, Jakarta Pusat.
“Ini kan kodifikasi terbuka, sudah lelah para ahli menjelaskan. Kita nggak boleh out of system. In the long run, kalau misalnya semuanya baik, tertata dengan baik, kan nggak perlu KUHP tinggal UU KPK yang direvisi. Core nya sudah ada di sini, kan begitu,” sambungnya.(*)