SUARACELEBES.COM, MAKASSAR- Gedung Kantor PT Telekomunikasi Indonesia tbk Kantor Network Regional yang terletak di Jalan AP. Pettarani kini menjadi objek gugatan lantaran tak jua membayar ganti rugi lahan sebesar 185 Milyar rupiah. Pihak perusahaan PT Telekomunikasi Indonesia tbk Kantor Network Regional hingga saat ini tak punya niat baik untuk membayarkan ganti rugi tersebut kepada Ahli Waris Jindar Pakki selaku pemilik lahan seluas 2.45 hektare. Padahal lahan tersebut sudah dibanguni kantor sejak 1979.
Kuasa hukum ahli waris Jindar Pakki, Andi Pasong Jaya mengungkapkan gugatan saat ini tengah disusun dan akan diajukan paling lambat bulan Desember mendatang. “Kami mengajukan perlawanan terhadap putusan Peninjauan Kembali (PK) yang memenangkan PT Telekomunikasi,” ujar Andi Pasong
Andi Pasong juga menerangkan bahwa alasan cliennya menempuh langkah hukum, karena menilai adanya ketimpangan penegakan hukum pada perkara yang ditangani. Ia menilai hakim yang memeriksa perkara di Pengadilan Negeri (PN) Makassar serta hakim yang memutus perkara PK di Mahkamah Agung, tidak berdasar pada bukti baru yang diajukan PT Telkom melainkan justru menilai bukti lama yang sebelumnya telah diperiksa pada pengadilan tingkat pertama dan di tingkat banding.
“Menurut aturan tidak boleh hakim MA memeriksa kembali bukti tersebut karena sudah diperiksa oleh hakim di tingkat pertama dan banding,” tambahnya.
Proses hukum yang ditempuhpun bukan kali pertama, sengketa hak di lahan yang saat ini berdiri jejeran gedung PT Telekomunikasi Indonesia tbk, Kantor Network Regional berlangsung sejak tahun 2012, pada saat itu pihak ahli waris Andi Jindar Pakki mengajukan gugatan atas hak lahan di PN Makassar.
Gugatan itu memenangkan pihak ahli waris dengan menyatakan PT Telekomunikasi telah melakukan perbuatan melawan hukum. Perselisihan tidak selesai sampai disitu karena PT Telekomunikasi mengajukan banding dan kasasi, namun keputusan hakim Pengadilan Tinggi Makassar dan MA tetap memenangkan ahli waris.
“Di tingkat kasasi, MA menolak kasasi PT Telekomunikasi dan menyatakan lahan tersebut milik ahli waris,” ujar Dia.
Selanjutnya tergugat kembali melawan dengan mengajukan PK, yang selanjutnya memenangkan tergugat. Pihak ahli waris mengaku ingin mengajukan gugatan perlawanan PK melalui PN Makassar, namun hakim PN Makassar menolak memeriksa perkara tersebut.
“PT Telekomunikasi harus memberikan ganti rugi terhadap ahli waris Jinndar Pakki. Kalau PT Telkom memiliki satu bukti saja Kami akan mencabut gugatan. Tetapi hingga kini tidak ada bukti satupun,” pungkas Andi Pasong.
Sementara itu Humas PN Makassar, Ibrahim Palino mengatakan pihak berperkara tidak boleh mengomentari putusan melainkan harus menempuh upaya hukum lanjutan. “Putusan hakim itu tidak bisa ditanggapi itu menurut undang-undang sehingga silahkan menempuh upaya hukum ke MA,” pungkasnya. (SEN)