banner dprd mkassar
HUKUM  

ACC Sulawesi Desak Kejari Makassar Limpahkan Kasus Mantan Dirut PD Pasar

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Proses penanganan kasus Korupsi dan Pungli Pasar Pabaeng-Baeng, Makassar, yang menjerat mantan Direktur Utama, PD Pasar Raya, Abdul Rahim Bustam (ARB) bak hilang ditelan bumi. Hingga saat ini, progres penanganan kasus ARB hanya sampai pada tahap perampungan berkas perkara.

Wakil Direktur, Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun menilai Kejaksaan terlalu lama menangani kasus ini. Padahal menurutnya, pihak Kejaksaan telah mengumumkan pada awak media bahwa berkas ARB telah rampung dan akan segera memasuki tahap dua.

“terlalu lama, kami menilai kasus ini tidak ada perkembangan, sebaiknya kejaksaan segera melimpahkan agar tidak mandek,” ungkap Kadir

Bahkan menurut Kadir, tim penyidik Kejari Makassar patut diduga melakukan kongkalikong dengan tersangka ARB, sehingga dengan sengaja menunda proses pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke Pengadilan Tipikor Makassar.

“pihak kejaksaan jangan terlalu banyak alasan, kita tunggu prakteknya,” tukasnya

Data yang dihimpun, penetapan ARB sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus Kepala Unit Pasar Pabaeng-baeng Timur, Laesa A Manggung, yang telah dihukum dalam kasus yang sama

ARB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan rekomendasi putusan mejalis hakim yang diketua Muhammad Damis, yang telah menjatuhkan hukuman kepada Laesa selama tiga tahun penjara.

Damis mengatakan peran ARB yakni turut serta melakukan penganjuran terhadap tindak pidana yang dilakukan Laesa dan telah terbukti di pengadilan. Perbuatan Laesa itu diantaranya, memuluskan penjualan lods pasar Pabaeng-baeng dengan cara mengajukan surat penambahan potensi penambahan lods sebanyak 33 lods, dengan ukuran 2 x 2 meter kepada Direktur PD Pasar Makassar Raya, Rahim Bustan. Tarif sewa yang dikenakan yakni Rp2.3 juta permeter atau Rp9.2 setiap lodsnya.

Tarif sewa itu kemudian membengkak dua hingga tiga kali lipat yang kemudian disewakan kepada tujuh orang penyewa, yaitu disewakan kepada Saha sebesar Rp25 juta, kepada Ratnawati Rp40 juta (dua lods), kepada Diana sebesar Rp45 juta (dua lods), kepada Iqbal sebesar Rp25 juta, kepada Budi sebesar Rp35 juta (dua lods), kepada Asriani ssbesar Rp5 juta dan Musrifin sebesar Rp10 juta.

Rangkaian perbuatan ARB yang dianggap menganjurkan menurut jaksa telah melanggar tiga pasal yakni Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

PDAM Makassar