banner dprd mkassar
HUKUM  

Anak Bupati Takalar Dipanggil Sebagai Saksi Oleh Kejati Sulselbar

pemprov sulsel

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Satuan Tugas Khusus (Satgatsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat terus mendalami kasus dugaan korupsi penjualan lahan di desa laikang, Kecamatan Mangngarabombang. Saat ini, tim penyidik menjadwal pemeriksaan terhadap anak Bupati Kabupaten Takalar, Burhanuddin, Syia Fuaziyah B.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Hidayatullah, menerangkan bahwa pemanggilan terhadap Syia Fauziyah Burhanuddin sekaitan dengan adanya temuan penyidik berupa adanya hak atas lahan yang mengatasnamakan dirinya di lokasi yang menjadi objek perkara ini. Bukan hanya itu, nama istri dari Burhanuddin juga ikut di sebut sebagai pemilik lahan di desa laikang.

“penyidik sudah temukan bahwa di laikang itu ada tanah yang mengatasnamakan anak dan istrinya loh,” ucap Hidayatullah.

Sementara itu, terkait pemanggilan Syia Fauziyah sebagai saksi telah dibenarkan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin. Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi, namun hingga saat ini belum memenuhi panggilan tersebut.

“setelah di cek benar bahwa tim menjadwalkan pemanggilan, tapi sampai saat ini kita masih tunggu karena belum datang,” jelas Salahuddin

Salahuddin juga menghimbau agar siapapun nantinya yang juga mendapat panggilan baik itu sebagai yang dimintai keterangan atay sebagai saksi agar bersikap koperatif dan jangan membuat penyidik melakukan upaya paksa. Karena hal tersebut bisa di anggap masuk dalam kategori menghalangi penyidik dan penuntutan sebagaimana di atur dalam pasal 21 UU No 31 Tahun 1999. “Penyidik bisa lakukan upaya paksa kalau yang bersangkutan tidak koperatif,” tutupnya. (SEN)

 

Call Center PU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *