SUARACELEES.COM, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulselbar, dalam waktu dekat ini akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap Bupati kabupaten Takalar, Burhanudin Baharudin, terkait kasus dugaan penjualan lahan negara di desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.
Hal ini disampaikan oleh Kajati Sulselbar, Hidayatullah saat ditemui usai sholat di Kantor Kejati Sulselbar.
“Dalam waktu dekat akan kita tindak lanjuti. Ini kan sudah selesai Pilkada. Mau menang ataupun kalah, kami akan segera tindak lanjuti. Sekarang ini saya sedang meminta tanggapan dari penyidiknya, bagaimana sikap mereka,”ujar Hidayatullah.
Beberapa waktu lalu, Hidayatullah, mengatakan keterlibatan Bupati Takalar sudah terang. Yakni Bupati Takalar memberikan ijin prinsip penjulan lahan tersebut.
Namun pemeriksaan terhadap Burhanudin, Baharudin urung dilakukan karena memasuki masa Pilkada.
Seperti diberitakan sebelumnya, Burhanudin Baharudin memberikan ijin prinsip terhadap 2.000 hektar tanah. Tahan tersebut adalah lahan milik negara yang diperuntukan sebagai lahan transmigrasi.
Sebelumnya pada tanggal Oktober tanggal 7 Oktober lalu, Burhanuddin Baharuddin dalam kasus ini juga sudah pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.(*)