banner dprd mkassar
HUKUM  

KPK Tetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto Tersangka Korupsi e-KTP

pemprov sulsel

PDAM Makassar

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan Ketua DPR RI yang juga ketua Umum Golkar, Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun.

“KPK tetapkan saudara SN, anggota DPR RI sebagai tersangka karena diduga dengan menguntungkan diri sendiri, atau korporasi, sehingga diduga merugikan negara sekuraingnya Rp2,3 triliun,” kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7).

Setya sebelumnya telah diperiksa oleh KPK terkait dugaan korupsi e-KTP.

Setya diduga memiliki peran dalam proses penganggaran atau pengadaan barang dan jasa. Ketua Umum Partai Golkar ini juga diduga telah mengkondisikan pemenang pengadaan e-KTP.

Setya disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.(*)

Pemkot Makassar

PDAM Makassar

Call Center PU