banner dprd mkassar
HUKUM  

Masih ada Tersangka, Kejati Sulselbar Kembalikan Berkas Perkara Kasus Tewasnya Mahasiswi UMI ke Polda Sulsel.

pemprov sulsel

PDAM Makassar

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Berkas perkara kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya mahasiswi Universitas Muslim Indonesia, Reski Evenia Syamsul dinyatakan tidak lengkap atau P18 oleh tim jaksa peneliti Kejati Sulselbar. Berkas perkara tersebut telah dikembalikan kepada penyidik polda sulsel, bersama dengan sejumlah petunjuk yang diberikan oleh jaksa peneliti atau lazim disebut P19.

Dalam kasus ini, jaksa peneliti menganggap bahwa masih ada pihak yang berpotensi bertanggung jawab dalam kasus ini, sehingga penyidik diminta untuk menyeret seluruh yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, yakni mahasiswi kedokteran Universitas Muslim Indonesia, Reski Evenia Syamsul untuk segera diadili. Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penerangan Hukum, Kejati Sulselbar, Salahuddin.

“berkasnya sudah dikembalikan bersama dengan P19nya. Berdasarkan ketentuan KUHP, segera setelah P19 diterima maka penyidik wajib menindaklanjuti petunjuk yang diberikan jaksa.” ucap Salahuddin.

Sebelumnya, Resky dinyatakan meninggal dunia setelah dirawat 3 hari di ruang ICU RS Wahidin Sudirohusodo, Makassar, karena terluka bagian dalam setelah mengikuti Study Club Tanggap Bencana Medis (TBM) yang digelar UKM Kedokteran di Desa Pao, Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa, Sulsel, Sabtu, 4 Juni 2016. Hingga saat ini, Polda Sulsel telah menetapkan tiga orang tersangka yang diduga kuat bertanggung jawab atas meninggalnya reski. (SEN)

Pemkot Makassar

PDAM Makassar

Call Center PU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *