SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum Kasus Dugaan Korupsi Dana Aspirasi Jeneponto telah merampungkan berkas perkara (P21) tiga tersangka yang saat ini masih mendekam dalam tahanan lapas kelas 1 gunungsari, kota makassar. Tiga tersangka tersebut yakni : Burhanuddin dan Alamsyah yang merupakan mantan Anggota DPRD Jeneponto, serta Adnan, oknum PNS Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Jeneponto.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin menerangkan bahwa saat ini jaksa penuntut umum tengah mempersiapkan proses administrasi untuk pelimpahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kota Makassar.
“sudah tahap P21, sekarang jaksa lagi persiapkan berkas administrasi termasuk dakwaannya sudah siap.” ujar Salahuddin
Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi Sulselbar telah menetapkan enam tersangka, dimana dua orang diantaranya sudah memasuki tahap persidangan yakni Syamsuddin dan Andi Mappatunru, sementara Bungsuhari baso tika masih dalam tahap pemberkasan oleh jaksa penyidik. Enam tersangka ini diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi dana aspirasi pada tahun 2013. Adapun modus operandinya, berupa keikutsertaan sejumlah anggota dewan dalam proyek penyaluran dana aspirasi di Kabupaten Jeneponto senilai 16 Milyar rupiah. (SEN)