banner dprd mkassar
HUKUM  

Lurah Pattalassang Larang Calon Bupati Khutbah di Mesjid, Ini Tanggapan Tim SK-HD

pemprov sulsel

PDAM Makassar

SUARACELEBES.COM, TAKALAR – Tim Media pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar, Syamsari – H Dede atau(SK – HD) menyayangkan terbitnya surat larangan khutbah dari Kepala Kelurahan Pattalassang, Kecamatam Pattalassang.

Hal ini disampaikan oleh Tim Media melalui Arum Spink melalui rilis tertulisnya. Pihaknya juga mempertanyakan dasar dari larangan tersebut.

surat larangan khutbah dari Kepala Kelurahan Pattalassang, Kecamatam Pattalassang, Kab Takalar.
surat larangan khutbah bagi colon bupati dari Kepala Kelurahan Pattalassang, Kecamatam Pattalassang, Kab Takalar.

“Kami menyesalkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Lurah Pattalassang yang pada pokoknya melarang pasangan calon untuk menyampaikan khutbah Jumat.  Ini sekularisasi politik.  Ini membahayakan. Pertanyaan yang muncul adalah atas dasar apa surat edaran ini muncul ?,” Ujar pria yang kerap disapa pipink ini.

Lebih rinci ia menjelaskan pelarangan pasangan calon untuk menyampaikan khutbah adalah bentuk penjauhan agama dan politik.

“Bagaimana mungkin masyarakat akan tercerahkan jika agama sudah dijauhkan dari politik? Apakah kita menghendaki pemimpin-pemimpin kita semakin jauh dari agama?  Bukankah sejumlah masalah di negeri ini muncul karena etika dan moral yang sudah hilang. surat ini sangat menggelikan mengingat syiar-syiar agama terhenti cuma karena pilkada,” jelasnya.

Pipink mengatakan,”Yang membuat ini semakin tak beradab karena Calon Bupati kami, Syamsari Kitta akan menyampaikan khutbah di Kelurahan Pattalassang, besok Jumat tgl 18 Nov 2016.  Apakah ini adalah upaya sistematis menjegal calon kami. Tolong Pak Lurah menjawabnya,” tambahnya.

Ia juga menganggap bila ada kekhawatiran khutbah bisa menjadi alat kampanye bagi calon Bupati, sesungguhnya kekhawatiran itu tidak mendasar.

“Bahwa kemudian ada anggapan atau kekhawatiran khutbah akan dijadikan kampanye. Kan ada lembaga pengawas yang akan memantau dan mengawasi kegiatan tersebut,” jelasnya.

Untuk itu pihaknya meminta, agar Lurah Pattalassang  segera mencabut surat edaran yang tak memiliki dasar ini.

“Kami juga mendesak kepada PLT Bupati untuk mengambil langkah-langkah aktif terhadap aparatnya ini.  Kami tak ingin hal-hal demikian membuat kami berprasangka bahwa netralitas ASN dipertanyakan,” ujarnya.

Sebelumnya, muncul surat keputusan Lurah Pattalassang yang melarang pasangan calon menyampaikan ceramah agama di masjid dan tempat ibadah selama tahapan Pilkada. (*)

 

Pemkot Makassar

PDAM Makassar

Call Center PU