SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Makassar menggelar forum diskusi dengan tema “Urgensi Pembentukan Regulasi Tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama di Kota Makassar”. Forum ini menjadi langkah strategis dalam mendorong terbitnya regulasi yang dapat memperkuat kerukunan antar umat beragama di kota tersebut, sekaligus menegaskan komitmen bersama untuk menjaga toleransi dan kedamaian.
Dalam sambutannya, Kaswad Sartono, Ketua Rumah Moderasi Beragama UIN Alauddin Makassar, menekankan pentingnya peran FKUB dalam mewujudkan masyarakat yang damai dan harmonis. Ia berharap UIN Alauddin dapat menjadi pelopor dalam melahirkan mahasiswa yang sadar toleransi.
Peserta yang terlibat dalam FGD adalah utusan pemerintah kota, kementerian agama, FKUB, unsur media, masyarakat sipil Lapar Sulsel, Serum Institute, Jalin Harmoni Sulsel, Gusdurian dan Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia Cerdas.
Ketua Panitia Penyelenggara forum diskusi Pdt Darius Allo Tangko menyatakan bahwa forum diskusi dilaksanakan sebagai bentuk untuk mendengarkan masukan-masukan dari berbagai pihak terkait dengan pelaksanaan fungsi FKUB. Khususnya upaya pemeliharaan kerukunan umat beragama melalui sebuah peraturan teknis apakah bentuknya perda atau perkada.
Chaidir, mewakili Kesbangpol Kota Makassar, menyampaikan harapannya agar terbitnya Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Walikota (Perwali) yang mengatur tentang pemeliharaan kerukunan umat beragama. Ia mencontohkan Perda di Kota Banjarmasin yang memberikan sanksi hukum bagi oknum yang mengancam toleransi.
Chaidir juga menekankan pentingnya sinergitas antara FKUB, pemerintah, dan masyarakat dalam mewujudkan moderasi beragama. Ia mendorong peran aktif masyarakat lokal dalam penerapan moderasi beragama, serta mengapresiasi upaya pemerintah dan perguruan tinggi dalam menyusun naskah akademik, pendampingan tokoh agama, dan ekspose rancangan regulasi.
“Regulasi pemeliharaan kerukunan umat beragama di daerah penting sebagai pedoman teknis dalam pelaksanaan program penguatan kerukunan umat beragama,” ujar Chaidir. “Ini juga upaya untuk meningkatkan nilai indeks kerukunan umat beragama di Kota Makassar.”
Dr. Hari, SH., MH, Akademisi dan Praktisi Hukum, menjelaskan mekanisme pembentukan regulasi sesuai UU. “Pembentukan regulasi dapat dilakukan melalui saluran lembaga legislatif DPRD dan melalui usulan eksekutif atas masukan dari masyarakat,” jelasnya.
Prof. Nurhidayah, akademisi UIN Alauddin sekaligus Ketua Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia Cerdas, menambahkan bahwa banyaknya program yang mengarah ke penguatan kerukunan beragama, namun tidak maksimal jika tidak didukung oleh sebuah regulasi yang mengatur secara teknis. “Regulasi menjadi penting untuk memberikan arahan dan pedoman yang jelas dalam menjalankan program-program kerukunan umat beragama,” tegasnya.
Forum diskusi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam mendorong terbitnya regulasi yang dapat memperkuat kerukunan umat beragama di Kota Makassar.