SUARACELEBES.COM, TAKALAR – Lurah Pattalassang telah mengeluarkan surat edaran melarang pasangan calon untuk menyampaikan khutbah jum’at, di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Tim Calon Bupati Takalar Syamsari Kitta – H.De’de menilai adalah sebuah pelanggaran pilkda yg telah dilakukan oleh pihak Lurah Pattalassang Muh.Arfah, terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat dalam pilkada.
“kebijakan yang dikeluarkan sangat beraroma keberpihakan ke salah satu calon, sangat dengan jelas tersirat dalam surat edaran itu bahwa pelarangan khutbah di Mesjid ditujukan kepada Calon Bupati H.Syamsari Kitta yang latar belakannya adalah Ustad atau Penceramah sejak dari mahasiswa,” kata Hairil Anwar, Ketua Tim pemengan SK-HD dari PKS
Terkait hal ini Tim SK-HD akan melaporkan Lurah Lurah Pattalassang Pattalassang ke Panwas Pilkada Takalar. Selain itu juga melaporkan Aiptu Siswo.R Babinkamtibmas Kelurahan Pattalassang dan Serda M.Arif Babinsa Kelurahan Pattalassang yang ikut menandatangani surat edaran tersebut.
“seharusnya mereka bersikap netral dalam menyikapi segala keputusan politik pemerintahan. Ini adalah bentuk penjegalan terstruktur dan akan memperkeruh situasi dan kondisi keamanan, karena memancing dan menyulut emosional para pendukung pasangan Nomor.2,” ungkap Hairil Anwar.
Anwar menambahkan, seharusnya aparat keamanan menjunjung tinggi sikap indenpendensi dan netralitas Polri dan TNI serta harus profesional dalam menjalankan tugasnya di lapangan, tidak malah mereka terjebak dengan kesepakatan masyarakat yang berujung pada pelanggaran aturan. (*)