SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Sekretaris Daerah (Sekda) Toraja Utara (Torut), E.K. Lewaran Rantela’bi akhirnya dijebloskan ke dalam penjara usai menerima putusan kasasi Mahkamah Agung terkait kasus korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Toraja Utara (Torut) pada 2011-2012 dengan kerugian negara senilai Rp281 juta.
MA kepada Lewaran dijatuhi vonis tiga tahun penjara disertai kewajiban membayar denda Rp100 juta subsider 4 bulan penjara. Selain itu, dalam putusan hakim tidak membebani Lewaran mengembalikan kerugian negara melainkan perintah agar terpidana ditahan di penjara.
Tim eksekusi yang dipimpin oleh Kepala cabang Kejari Toraja Utara, Abd. Rahmat melakukan eksekusi terhadap Lewaran Rantela’bi pada pukul 13.00 wita, Rabu 19 Juli 2017.
“penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kacabjari Rantepao No. Print-160/R.4.6.26/Euh/07/2017 tanggal 17 Juli 2017,” ujar Abd. Rahmat
Kini Lewaran harus menjalani masa penahanannya di lapas klas I gunungsari, kota Makassar berdasarkan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.