banner dprd mkassar
HUKUM  

Lagi, DPO Kasus Korupsi Diciduk Tim Intelegen Kejati Sulselbar

pemprov sulsel

PDAM Makassar

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulselbar kembali menciduk tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan pasar sampara, kabupaten konawe tahun 2015. Tersangka tersebut bernama Andi Farid Sallata, yang juga masuk dalam daftar pencarian orang di Kejaksaan Negri Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Andi Farid (30) ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai direktur perusahaan yang memenangkan tender proyek pembangunan pasar sampara, Kabupaten Konawe.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin menerangkan bahwa tersangka Andi Farid sempat berusaha melarikan diri saat didatangi oleh tim di sebuah rumah yang terletak dikawasan perumahan bukti baruga regency, Jalan Kutacane, Kota Makassar, namun gagal karena kedapatan oleh tim. Andi Farid langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sulselbar untuk mengikuti tahap selanjutnya.

“jam 12 siang tadi, tim langsung mendatangi salah satu rumah di jalan bukit baruga regency. Tersangka juga sempat ingin melarikan diri tapi di gagalkan tim.” Ujar Salahuddin.

Pengintaian terhadap buronan Kejari Konawe ini, melalui Salahuddin diketahui sudah dilakukan sejak turunnya surat perintah langsung dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada tanggal 25 Agustus 2016. Sehingga dibentuklah tim yang terdiri dari 4 jaksa dari Kejagung, serta beberapa lainnya dari Intel Kejati Sulselbar.

“kejari konawe meminta bantuan melalui kejati Sulawesi tenggara, lalu diteruskan ke Kejaksaan Agung. Pihak Kejagung merespon sehingga turunlah surat perintah tersebut, dan dibentuklah tim untuk melakukan penangkapan.” Jelas Salahuddin.

Hingga berita ini dituliskan, DPO Andi Farid, masih dalam pengawasan pihak Kejati Sulselbar, sebelum dibawa ke Kendari untuk menjalani proses persidangan. (SEN)

Pemkot Makassar

PDAM Makassar

Call Center PU