SUARACELEBES.COM, TAKALAR – Pelaksana tugas Bupati Takalar, Andi Darmawan Bintang mengatakan telah menarik kembali surat edaran lurah Patallassang. Surat edaran itu berisi larangan berkhotbah di Masjid bagi kandidat calon bupati dan calon wakil bupati.
“Saya sudah terima laporan itu dan sudah perintahkan agar segera dicabut, karena tidak memilki dasar hukum. Saya juga sudah diskusikan dengan ketua KPU terkait masalah ini,” kata Andi Darmawan Bintang, Sabtu (19/11/2016).
Darmawan menjelaskan, surat edaran lurah tersebut sebenarnya bermaksud baik, yakni mencegah kampanye di rumah ibadah. Hanya saja, Darmawan menegaskan, tidak boleh ada aturan secara parsial. Jika ada pelarangan seperti itu, maka harus dilakukan secara menyeluruh oleh pemerintah kabupaten.
Mantan Kabag Humas dan Protokol Pemprov Sulsel ini, mengimbau kepada semua jajaran pemerintah untuk mempercayakan penyelenggaraan pilkada kepada KPU dan Panwas. Sebagai PNS atau ASN, Darmawan meminta kepada semua bawahannya agar senantiasa menjaga netralitas dan tidak memanfaatkan jabatannya untuk memenangkan kandidat tertentu.
“Saya sudah sampaikan bahwa tidak usah khawatir karena ada Panwas jika ada pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh kandidat dan tim sukses,” jelasnya
Sebelumnya Lurah Patallassang, kecamatan Pattallassang Takalar telah mengeluarkan menerbitkan surat larangan calon bupati dan bupati takalar untuk melakukan khotbah di Masjid. Namun, kebijakan tersebut mendapat protes keras dari tim pemenangan pasangan calon bupati dan walik bupat takalar, Syamsari Kitta- H. De’de (SK-HD). (*)