banner dprd mkassar
HUKUM  

Burhanuddin Baharuddin Terlibat Kasus Hukum, Ini Kata KPUD Takalar

pemprov sulsel

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin kini telah terlibat kasus hokum dugaan korupsi penjualan aset di Kabupaten Takalar. Bur diketahui saat ini telah  ditetapkan sebagai calon bupati  Takalar. Beberapa jam lalu, Burhanuddin  mendapat nomor urut 1 dalam kontestasi Pilkada Takalar, Selasa (25/10/2016).

Ketua KPUD Takalar, Jussalim Sammak yang dikonfirmasi terkait kasus hukum Burhanuddin Baharuddin,  mengaku enggan mengomentari soal kasus yang melilit eks Legislator Sulsel tersebut.

Politisi PAN Sulsel, Indira Chunda Thita saat menghadri peresmian posko induk pasangan bupati dan wakil bupati Bur - Nojeng di Lapangan Panrannuangku Kecamatan Polombangkeng Utara. Minggu (23/10/2016) (int)
Politisi PAN Sulsel, Indira Chunda Thita saat menghadri peresmian posko induk pasangan bupati dan wakil bupati Bur – Nojeng di Lapangan Panrannuangku Kecamatan Polombangkeng Utara. Minggu (23/10/2016) (int)

Namun, Jussalim menegaskan, dalam UU Pilkada 2016, calon yang bakal bertarung di Pilkada meski berstatus tersangka, dapat diperbolehkan ikut.

“Jadi tetap jalan terus. Nanti ada Inkrah atau tetap baru bisa kita lihat. Untuk saat ini, kita gunakan asas praduga tak bersalah,” terangnya.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat (Kejati Sulselbar) mengaku telah menetapkan Bupati Kabupaten Takalar, Burhanuddin Baharuddin sebagai Tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan asset daerah berupa tanah di desa laikang.

“keterlibatan bupati sangat jelas, apalagi pihak BPN sudah pernah mengingatkan tapi oleh Bupati tetap diperjual belikan. Sprindik dan surat penetapan tersangka sudah ada, Cuma saya perlu melaporkan hal ini kepada bos saya di Jakarta.” Jelas Hidayatullah yang ditemui usai menggelar acara pemusnahan barang bukti pidana narkotika, 25 / 10/ 2016.

Dalam kasus ini Burhanuddin Baharuddin  terlibat dugaan korupsi penjualan asset berupa tanah seluas 150 hektare di desa laikang, Kecamatan Mangngarabombang, Kab. Takalar telah menjerat tiga tersangka, yakni Kepala Kecamatan, (NU), Kepala Desa Laikang (LI) dan Sekretaris Desa (RS). Ketiganya dianggap bekerjasama menerbitkan alas hak berupa sporadik dan akta jual beli atas nama warga di desa laikang dan punaga, kemudian menjualnya kepada PT Karya Insan Cirebon sebesar 16 Milyar rupiah.

 

 

Call Center PU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *