banner dprd mkassar
HUKUM  

Ada Niat Terselubung Bupati Takalar Dalam Mengeluarkan Izin Prinsip Di Laikang

pemprov sulsel

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Keterlibatan Bupati Kabupaten Takalar, Burhanuddin Baharuddin ternyata tak hanya pada penerbitan izin prinsip yang dikeluarkannya pada tahun 2015 lalu. Burhanuddin juga dianggap memiliki niat tertentu pada saat menyetujui penerbitan izin tersebut.

Permohonan investasi yang diajukan oleh PT Karya Insan Cirebon inilah  yang menjadi awal dari dikeluarkanya izin prinsip tersebut. Setelah permohonan ini masuk ke Bupati Burhanuddin, ternyata ada hal yang menjadi tambahan tersendiri olehnya. Bupati mengirimkan disposisi kepada Kepala Kantor Perizinan Satu Pintu Kabupaten Takalar dengan catatan, kawasan di desa laikang juga diperuntukkan untuk pembangunan pemukiman, pelabuhan dan pendidikan. Padahal, awalnya kawasan pencadangan transmigrasi di desa laikang tersebut diperuntukkan hanya untuk kawasan Industri berat. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Hidayatullah kepada suaracelebes.com.

“seharusnya izin prinsip itu untuk industri, tapi setelah masuk ke bupati permohonannya, malah berubah jadi pemukiman, pelabuhan dan pendidikan, nah itu titik tolak permasalahannya,” kata Hidayatullah sambil memperlihatkan dokumen izin prinsip tersebut.

Bupati Kabupaten Takalar, Burhanuddin Baharuddin usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sul-Sel. Burhanddin diperiksa dalam kasus dugaan Penjualan Aset Daerah milik Pemerintah Kabupaten Takalar.
Bupati Kabupaten Takalar, Burhanuddin Baharuddin usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sul-Sel. Burhanddin diperiksa dalam kasus dugaan Penjualan Aset Daerah milik Pemerintah Kabupaten Takalar.

Selanjutnya, Hidayatullah juga menerangkan bahwa atas temuan inilah, tim menduga bahwa Bupati Burhanuddin memang ada niat tersendiri pada kawasan transmigrasi tersebut. Pada prosedur permohonan investasi juga ditemukan adanya tahap yang disalahi, yakni surat permohonan investasi tersebut lebih dulu masuk ke Bupati sebelum masuk kepada Kepala Kantor Perizinan Satu Pintu, padahal seharusnya surat tersebut menjadi bahan pertimbangan Perizinan Satu Atap sebelum masuk ke Bupati Takalar.
“di surat permohonan ini jelas diajukan kepada kantor sintap, tapi disini sudah ada disposisi dari bupati, berarti jelas bahwa permohonan ini masuk ke bupati dulu baru ke sintap, bukan begitu prosedurnya,” jelas Hidayatullah.

Tim Penyidik Kejaksaan hingga saat ini masih melakukan penyidikan terhadap kasus ini. Setelah dilakukannya ekspose di Kejaksaan Agung, tim penyidik optimis dan akan berupaya membuktikan keterlibatan Bupati dalam kasus ini.

Dalam kasus dugaan korupsi penjualan lahan negara di desa laikang, Kecamatan Mangngarabombang, Kabupaten Takalar, pihak kejaksaan telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Kepala Kecamatan Mangarabombang, Muhammad Noor Uthary, Kepala Desa Laikang, Sila Laidi, serta Sekretaris desa Laikang, Andi Sose. Dimana ketiganya dianggap bekerjasama dalam penjualan lahan seluas 150 hektare senilai 16 Milyar rupiah kepada PT Karya Insan Cirebon. (SEN)

Call Center PU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *