SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Dua orang pejabat pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan, Asmanto Baso Lewa dan Andi Nuraeni akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulselbar hari ini (21/11/2016). Kedua pejabat ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan mark up pembebasan lahan untuk perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.
Asmanto Baso Lewa yang diketahui merupakan Kepala Kesbangpol Pemprov Sulsel diperiksa sebagai Sekretaris Tim Persiapan Pengadaan Tanah PT. Angkasa Pura I untuk Bandaran Sultan Hasanuddin Makassar. Sementara Andi Nuraeni merupakan pegawai bagian pemerintahan yang diperiksa sebagai anggota tim yang sama dengan Asmanto.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin menerangkan bahwa Tim Persiapan Pengadaan Tanah PT. Angkasa Pura I untuk Bandara Sultan Hasanuddin Makassar ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur terkait objek yang ditetapkan seluas 60 hektare di desa baji mangai, Kecamatan Mandai. Dimana, sebelum penetapan lokasi tersebut, didahului dengan kerja tim yang dibentuk oleh Gubernur.
“tim ini dibentuk menindaklanjuti SK Gubernur terkait penetapan objek lahan untuk PT. Angkasa Pura I untuk perluasan bandara. Dari tiga orang yang dipanggil, baru dua yang datang hari ini,” Ucap Salahuddin
Ketiga Pejabat Pemerintah Propinsi Sulsel yang mendapat panggilan sebagai saksi ialah Andi Herri Iskandar selaku Wakil Ketua Tim Persiapan Pengadaan Tanah PT. Angkasa Pura I untuk Bandaran Sultan Hasanuddin Makassar, Asmanto Baso Lewa selaku Sekretari tim dan Andi Nuraeni selaku anggota tim. Ketiganya sempat mangkir sebanyak tiga kali dari pemeriksaan.
Hingga pemeriksaan kedua pejabat lainnya berakhir, Andi Herri Iskandar belum menunjukkan niat baik untuk memenuhi panggilan penyidik. (SEN)