SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Tim Kejaksaan Tinggi Sulselbar berencana akan melakukan pemanggilan ulang terhadap putri Bupati Takalar non aktif, Syia Fauziyah Burhanuddin. Hal ini disampaiakn oleh Kasipenkum Kejati, Salahuddin.
“Saat ini Tim sedang menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Syia Fauziyah Burhanuddin. Waktunya nanti tim yang berhak menentukan,” ujar Kasipenkum.
Seperti diketahui, Syia Fauziyah Burhanuddin, mangkir tanpa konfirmasi pada panggilan pertamanya tanggal 16 November lalu.
Ia menambahkan jika yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan Kejati, bisa anggap kategori menghalangi penyidik dan penuntutan sebagaimana di atur dalam pasal 21 UU No 31 Tahun 1999.
“Kalau seandainya yang bersangkutan tidak datang hingga tiga kali panggilan. Maka sesuai aturan yang berlaku, kami akan melakukan pemanggilan paksa terhadap yang bersangkutan,’ Jelasnya.
Pemanggilan Syia, terkait penjualan lahan negara yang diperuntukan untuk lahan transmigrasi di desa Laikang dan Punaga. Dalam kasus ini, Syia berstasus saksi yang keteranganya sangat dibutuhkan.
“Nama yang bersangkutan ada dalam daftar warga penerima tanah. Makanya, kami panggil yang bersangkutan untuk kami mintai keterangan,” ujarnya. (*)