banner dprd mkassar
HUKUM  

Kejati Sulsel Rilis Tiga Terpidana Mati Tahun 2016

pemprov sulsel

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan merilis tiga terpidana mati sepanjang tahun 2016. Tercatat ada tiga nama, dua nama diantaranya adalah gembong narkoba.

Kepala Kejati Sulsel, Hidayatullah mengungkapkan tiga nama tersebut yaitu Hartono alias Tono Bin Muhammad Amin, terpidana kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram yang ditangkap di wilayah hukum Parepare.

Gembong narkoba ini dihukum mati oleh Pengadilan Negeri Parepare pada tanggal 8 September 2016 lalu. “Namun terpidana mengajukan banding, hingga saat ini putusannya belum turun atau belum berkekuatan hukum tetap,” jelas Hidayatullah.

Terpidana mati selanjutnya adalah Amiruddin Bin Amin alias Ardi Daeng Nai alias Aco alias Yudi, dihukum mati oleh Pengadilan Negeri Makassar atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat satu kilogram.

Untuk Amir Aco, lanjut Hidayatullah vonis matinya sudah berkekuatan hukum alias inkrah setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan nomor :776/K/PID.SUS/2016 tanggal 6 Juni 2016 yang menolak kasasi terpidana.

“Tetapi terpidana Amir ini masih memiliki hak mengajukan PK dan grasi ke Presiden, sehingga kita tunggu dulu apakah dia mau menggunakan dua kesempatan yang masih dimiliki,” jelas Hidayatullah.

Sementara terpidana ketiga yang dihukum mati di wilayah hukum Sulselbar yakni Iqbal alias Balla alias Putra. Terpidana ini dihukum mati oleh Pengadilan Negeri Malili pada 24 Agustus 2016 lalu atas perbuatan pembunuhan berencana dengan korban bernama Nurlinda yang masih berusia 13 tahun.

Perbuatan pelaku yang membunuh korbannya dengan cara menikam kelamin korban secara berulang-ulang membuat hakim tidak memberi pilihan apapun selain hukuman mati. “Tetapi terpidana mengajukan banding, sehingga kita tunggu putusan bandingnya yang telah berproses sejak Agustus 2016,” tambah Hidayatullah.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Makassar, Ibrahim Palino mengatakan masih menunggu pengajuan PK oleh terpidana mati Amir Aco yang hingga saat ini belum diajukan.

“Dia masih memiliki hak PK, jadi kita tunggu memori PK nya, kan kita disini yang memeriksa selanjutnya MA yang memutuskan. Dia juga masih punyak hak permohonan grasi kepada presiden,” pungkas Ibrahim.(*)

 

Call Center PU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *