SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Anti Coruption Comite (ACC) mencatat sepanjang tahun 2016 ada 109 kasus dugaan korupsi yang mandek yang ditangani penegak hukum di Sulawesi Selatan. Hal dinyatakan saat merilis catatan akhir tahun di Kantor ACC di Jalan Pettrani, (28/12/2016)
Menurut wakil direktur ACC, Abdul Kadir wokonubu, ke 109 kasus yang mandek tersebut berasal dari tiga instansi penegak hukum, yaitu Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kejari Sulsel dan Polda Sulsel.
“Jumlah kasus yang mandek di Kejati Sulsel ada 29, 23 diantaranya dalam tahap penyelidikan dan 6 kasus tahap penyidikan. Untuk Kejari ada 65 kasus mandek, 47 diantaranya dalam tahap penyelidikan dan 18 kasus tahap penyidikan. Sedangkan untuk polda Sulsel dan Polrestabes Makassar, ada 15 kasus mandek 6 dalam tahap penyelidikan yang 9 dalam tahap penyidikan,” ujarnya.
“Kasus yang kami anggap mandek adalah kasus yang sampai sekarang tidak jelas penyelesaiannya. Kalau di Kejati, Pengadaan Lab bahasa dinas pendidikan kabupaten Wajo juga tidak jelas. Itu makanya kami anggap mandek,” imbuh nya.
Ia menambahkan, kasus mandek yang ditangani oleh Polda sulsel adalah kasus Komersialisasi aset Pemprov Sulsel dan kasus Bandara Mangkendek.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Riset dan Data ACC Sulawesi, Wiwin Suwandi meminta Kejati Sulselbar agar transparan terhadap kasus -kasus yang sedang ditanganinya.
“Kami meminta Kejati transparan, kalau memang dalam kasus tersebut ada kerugian negara, atau tidak ada kerugian negara ya harus dipublikasikan. Kalau misalkan kasus tersebut memang sudah selesai, kami harap dipublikasikan ke masyarakat,” ujarnya.(*)