SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akhirnya kembali menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dan mark up pembebasan tanah untuk perluasan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
Kelima tersangka tersebut adalah Kepala BPN Maros, Andi Nuzulia, Juru ukur tanah, Mukhtar D, Kasi Pemetaan tanah dan kota, Hijaz Zainudin, Kepala subseksi pengaturan tanah, Hamka, dan Kasubsi pendaftaran,Hartawan.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin menyatakan bahwa surat perintah penyidikan untuk lima tersangka ini telah resmi dikeluarkan atas persetujuan Kepala Kejati Sulsel, Hidayatullah.
“Sprindik nya keluar kemarin. Keluarnya Sprindik tersebut berdasarkan gelar perkara oleh tim penyidik pada 10 Januari 2017 lalu,”ujarnya.
Ia mengungkapkan, setelah menerima sprindik, tim penyidik akan segera melakukan pemeriksaan terhadap lima tersangka tersebut.
“Saat ini tim penyidik telah membuat rencana kerja dalam rangka penanganan perkara tersebut. Tim akan sesegera mungkin melakukan pemeriksaan terhadap tersangka”imbuhnya.
Dalam uraiannya, Salahuddin menjelaskan bahwa keterlibatan Kepala BPN Maros, Andi Nuzulia sangat jelas, sebab dalam proyek ini pihak BPN bertindak selaku leading sector dan Andi Nuzulia selaku Ketua Tim Pengadaan Tanah.
Sementara untuk empat tersangka lain, masuk sebagai anggota tim dan satuan tugas khusus yang bertugas mengawal jalannya proses pembebasan lahan seluas 60 ha untuk perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.