SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Polda Sulsel telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi pembangunan labolatorium terpadu Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar (UNM) . Berkas tersebut dilimpahkan Polda Sulsel kepada Kejati Sulselbar, Jumat (20/1/2017).
Kasi penerangan hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin, membenarkan adanya pelimpahan tahap satu tersebut.
“Benar, hari ini ada pelimpahan tahap satu terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Lab Fakultas Teknik UNM. Dalam pelimpahan berkas tersebut, ada nama empat tersangka yaitu dengan inisial YR, JA, ER, MY,”ungkap Salahuddin.
Keempat orang tersangka tersebut adalah Prof Mulyadi ia merupakan pejabat pembuat komitmen, Yauri selaku konsultan manajemen konstruksi, Edy Rachmat Widianto, selaku Dirut PT Jasa Bakti Nusantara, dan Jhoni Anwar selaku tim teknis dan dosen UNM.
Dalam kasus ini, negara disinyalir mengalami kerugian sebesar Rp 4,424 M dengan.(*)S