SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akhirnya menetapkan satu orang tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pangkep, yakni Susanto Cahayadi.
SC yang diketahui merupakan pemasok alat kesehatan ilegal, sempat menjalani pemeriksaan beberapa jam di ruang penyidik, sebelum akhirnya digiring ke lapas klas I Gunungsari, Kota Makassar.
Kasi Penerangan Hukum, Kejati Sulsel, Salahuddin menjelaskan bahwa pada dugaan korupsi Alkes Kabupaten Pangkep ini, SC awalnya diperiksa sebagai saksi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Namun berdasarkan pertimbangan penyidikan, tim akhirnya memutuskan untuk langsung menahan tersangka.
“Jadi barusan tim penyidik melakukan penahanan terhadap salah seorang tersangka dugaan korupsi Alkes Pangkep tahun 2016, tersangka berinisial S ini diduga berperan sebagai pemasok alat kesehatan yang belakangan diketahui alat itu belum mendapat izin edar di Indonesia,” ujar Salahuddin
Dalam kasus ini, kata Salahuddin tidak hanya melibatkan satu tersangka saja. Olehnya itu, tim penyidik masih melakukan pengembangan dan akan memanggil seluruh pihak yang dianggap mengetahui dugaan korupsi ini.
“yang jelas kasus ini tidak hanya satu orang tersangka, kita serahkan ke tim dulu untuk menemukan semua yang dianggap bertanggung jawab,” tambahnya
Berdasarkan data yang dihimpun, pengadaan Alat Kesehatan pada Dinas Kesehatan tahun 2016 ini diperuntukkan bagi sejumlah puskesmas di Kabupaten Pangkep, dengan total anggaran 20 Milyar rupiah.