banner dprd mkassar
DAERAH  

PLN Dikenakan Sanski 35% Pembayaran Jika Lakukan Pemadaman Tidak Jelas

Komisi D DPRD Prov Sulsel melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta. (ist)
pemprov sulsel

SUARACELEBES.COM, JAKARTA – Komisi D DPRD Prov Sulsel melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta. Salah satu poin yang dibahas adalah sanksi untuk PLN jika terjadi pemadaman tidak jelas seperti yang terjadi bulan Januari lalu di Sulawesi Selatan.

Sesuai Permen 8/2016 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2017 yang mengatur sanksi kepada PLN atas pemadaman yang tidak jelas, PLN diwajibkan membayar 35 persen kepada konsumen. “Atas pemadaman yang tidak jelas maka PLN harus membayar 35 persen kepada pelanggan dalam bentuk pengurangan beban pada bulan berikutnya,” ungkap Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat Kementerian ESDM, Ridwan.

Sekretaris Komisi D, Ariady Arsal mengatakan bahwa hal tersebut penting untuk segera direalisasikan di Sulawesi Selatan, “Khusus untuk punishment berupa sanksi 35 % bagi PLN agar dapat segera direalisasikan, jadi jangan sampai masyarakat saja yang kena imbas pemadaman listrik yang tidak teratur tapi PLN tidak mendapatkan sanksi berupa reward ke pelanggan yang sudah membayar,” kata Ariady.

Kasus pemadaman seperti bulan januari lalu karena kelalaian di pembangkit listrik bosowa di Jeneponto akan segera ditindaklanjuti oleh Kementerian ESDM. Hal lain yang menjadi pembahasan adalah layanan listrik untuk daerah terpencil di Sulsel seperti kepulauan di Selayar dan Pangkep, Kementerian ESDM akan back-up listrik di daerah terpencil melalui program PLTS.

“Kami sangat apresiasif atas respon pemerintah pusat untuk membantu daerah khususnya daerah yang akses listrik susah, Selayar misalnya dapat anggaran hingga 48 M u/2017 ini.” pungkas Ariady. (SO)

Call Center PU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *