banner dprd mkassar
HUKUM  

Pengacara Bur Sebut Putusan Praperadilan Keliru

pemprov sulsel

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Ditolaknya Gugatan Praperadilan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin oleh Hakim Tunggal, Rianto Adam Ponto dinilai keliru oleh Penasehat Hukum Bur yang hadir dalam persidangan hari ini, (31/10/2017)

Baron Harahap, Penasehat Hukum Bur menyatakan bahwa penetapan Burhanuddin Baharuddin sebagai tersangka hanya menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor 425, sementara pada putusan hakim, Rianto Adam Ponto menyebutkan nomor Sprindik 707. Sehingga menurutnya putusan tersebut keliru dan muncul sprindik siluman.

“kita harus terima ini sebagai sebuah keputusan, hanya saja didalam putusan ini kami menilai ada kejanggalan. Sprindik yang digunakan oleh penyidik dalam perkara yang melibatkan klien kami bernomor 425 bukan 707, ini bisa jadi sprindik siluman,” ujar Baron usai mendengar putusan Hakim

Adapun langkah selanjutnya kata Baron akan dihadapi pada proses pembuktian pokok perkara di Pengadilan Tipikor Makassar nanti. “ pokok perkara akan kami hadapi di persidangan nanti,” tutupnya

Sebelumnya Burhanuddin mengajukan gugatan praperadilan yang menggugat Kejati Sulsel atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Beberapa poin dikemukakan sebagai alasan gugatan praperadilan.

Salah satunya bahwa lahan di Desa Laikang bukan lahan transmigrasi yang berarti tidak dimiliki oleh negara. Hal ini didasari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) yang memenangkan warga Laikang yang menggugat Surat Keputusan Gubernur atas pencadangan lahan transmigrasi.

Dengan begitu, penguasaan lahan oleh warga selanjutnya melakukan penjualan kepada pihak lain, menurut pemohon, sah dan bukan tindak pidana korupsi.

Burhanuddin Baharuddin dinyatakan sebagai tersangka oleh Kejati Sulsel melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Tugas Ututo dalam rilis resminya di kantor Kejati Sulsel, Kamis, 20 Juli lalu.

Bur, sapaan Burhanuddin Baharuddin, dijadikan tersangka setelah ditemukan alat bukti atau permulaan yang cukup mengenai adanya dugaan tindak pidana penjualan lahan pemukiman transmigrasi Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar kepada pengusaha Tiongkok melalui PT Karya Insan Cirebon.

Call Center PU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *