banner dprd mkassar

Taufan Pawe Ajukan Cuti Jelang Kampanye Pilkada

pemprov sulsel

SUARACELEBEE.COM, PAREPARE -Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 tahun 2017 pasal 64 ayat ayat 1, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang menjadi pasangan calon dalam melaksanakan kampanye wajib mengajukan surat izin cuti diluar tanggungan negara selama masa kampanye.

Wali Kota Parepare, Taufan Pawe melalui kepala bahagian (Kabag) Humas dan protokoler sekretaris daerah kota (Sekdako) ,Amarun Agung Hamka mengatakan bahwa Taufan Pawe telah memasukkan surat izin cutinya telah diserahkan ke Pemprov.

“Pak Taufan sudah serahkan surat izin cutinya ke Pemprov tanggal 8 Januari 2018 di biro umum dan perlengkapan pemprov Sulsel. Ditandai dengan adanya tanda terima Dari staf sekda provinsi Sulsel,” ungkap Hamka.

Dari Informasi yang dihimpun,sejumlah properti pribadi milik Taufan Pawe sudah sebagian dipindahkan dari rumah jabatan Walikota jelang masuk masa cuti kampanye Pilkada.(*)

Call Center PU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *