SUARACELEBES. COM, MAKASSAR – Isu korupsi sangat berbahaya memengaruhi pemilih. Dominan mantan nara pidana kasus korupsi yang maju mencalonkan diri di Pilkada, akhirnya dinyatakan kalah dan atau gagal terpilih.
Hingga 2017, terdapat tujuh eks terpidana kasus korupsi yang maju di kontestasi Pilkada langsung. Enam diantaranya dinyatakan kalah, dan satu lainnya yakni Vonny Panambuan, memenangkan Pilkada Minasa Utara.
Deretan kekalahan mantan napi diantaranya terjadi di Pilkada Limapuluh Kota Sumbar, Pilkada Sidoarjo, Pilkada Poso, Pilkada Toba Samosir, Pilkada Semarang serta di Pilkada Dompu.
Kepesertaan eks narapidana dalam pilkada menjadi terbuka setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal yang mengatur soal larangan bagi bekas narapidana untuk jadi calon kepala daerah.
Mahkamah Konstitusi menyatakan setiap eks narapidana berhak mencalonkan diri tanpa harus menunggu jeda lima tahun seperti yang diatur sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 7 huruf g.
Lalu bagaimana dengan kandidat gubernur di Sulsel yang pernah terjerat kasus korupsi? Penentuannya ada di masyarakat. Meski demikian, pemilih sudah pintar dalam mempelajari rekam jejak kandidat.
Diberbagai kesempatan, Nurdin Halid yang pernah di tahan karena kasus korupsi, mengumbar janji untuk meneggakan pemberantasan korupsi jika terpilih. (*)