banner dprd mkassar

SD Inpres BTN Pemda Deklarasi Sekolah Ramah Anak

pemprov sulsel

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – “Pada 2045 nanti, anak-anak kita ini akan jadi pemimpin di berbagai lini. Karena itu, anak-anak perlu dipenuhi hak-haknya supaya tumbuh kembangnya terjamin,” begitu sambutan Kepala SD Inpres Unggulan BTN Pemda, Dr Hj Andi Agusniati, M.Pd sebelum penandatangan deklarasi Sekolah Ramah Anak (SRA), Kamis (1/11/2018).

Kepada murid-muridnya Bu Andi Agus, begitu ia biasa disapa, berpesan agar perlu bijak menggunakan gawai. Anak-anak perlu dibatasi waktunya menggunakan gawai dan tidak mengakses konten-konten negatif di medsos, yang tidak cocok untuk usia mereka.

“Bahkan orangtua juga perlu berperan untuk tidak membolehkan anak-anak menyaksikan berita-berita dan siaran bermuatan kekerasan di TV,” imbuh Bu Andi Agus kepada paguyuban orangtua siswa.

Deklarasi SRA di SD Inpres BTN Pemda ini dirangkaikan dengan kegiatan Outdoor Classroom Day (OCDay), yang dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Konvensi Hak Anak (KHA). Selama kegiatan belajar di luar kelas itu, ada banyak aktivitas yang dilakukan, yakni mencuci tangan, makan bersama, membaca buku, dan bermain.

Penandatanganan deklarasi SRA ini dilakukan oleh sejumlah pemangku kepentingan, antara lain, perwakilan Komite Sekolah, yakni Dr Sitti Aisyah Chalid, M.Pd dan perwakilan anak dalam hal ini oleh Gendis Aurora. Selain itu, Rusdin Tompo, sebagai aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) juga ikut membubuhkan tanda tangannya.

Rusdin Tompo sempat didaulat memberikan sosialisasi hak anak, yang disampaikan secara ringan melalui lagu “10 Hak Anak”. Dikatakan bahwa kegiatan ini untuk memoeringati 29 tahun penandatanganan Konvensi Hak Anak (KHA) oleh sejumlah negara di markas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tanggal 20 Nopember 1989. Indonesia kemudian meratifikasi KHA tahun 1990. KHA inilah yang menjadi rujukan penyusunan berbagai regulasi yang terkait perlindungan anak di Indinesia.

“Deklarasi SRA ini momentum untuk kita meningkatkan kualitas pemenuhan hak-hak anak di sekolah,” kata Rusdin Tompo. Dia berpesan, setelah deklarasi perlu dilakukan pelatihan tentang hak anak kepada guru-guru dan orangtua, juga perlu membangun sebuah mekanisme penanganan kasus yang partisipatif.(*)

Call Center PU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *