banner dprd mkassar

Proyek Reklamasi CPI Meninggalkan Tulang Belulang Manusia Bertebaran di Pesisir Takalar

pemprov sulsel

SUARACELEBES.COM, TAKALAR -Perusahaan asal Belanda PT. Royal Boskalis dan Jan De Nul, melakukan pengerusakan pesisir diperairan laut Takalar. Kegiatan illegal tersebut untuk menimbun mega proyek Center Point of Indonesia (CPI) dan New Port Makssar (MNP). Hal ini memberikan dampak buruk terhadap kehidupan masyarakat pesisir dan nelayan serta keberlanjutan lingkungan hidup. Aktivitas tersebut sudah memiskinkan masyarakat pesisir dan nelayan. Karena wilayah kelola dan tangkap mereka hilang dan rusak.

Kegiatan penambangan pasir laut yang dilakukan oleh kapal Boskalis dan Jan De Nul, menyebabkan abrasi pesisir pantai Galesong raya. Karena aktivitas tersebut sudah merusak pemakaman (kuburan) milik masyarakat di desa Mangindara dan desa Sampulungan. Dua pemakaman didesa tersebut terncama hilang, kkarena abrasi pantai semikin bulan semakin bertambah. Terkait Hal ini belum ada penanganan khusus dari pihak desa maupun pemerintah daerah serta pihak
perusahaan untuk memperbaiki dan mencegah agar kerusakan ini tidak meluas.

Menurut informasi masyarakat desa sampulungan, Dg. Muntu (Pabe), Bahwa kondisi pesisir desa Sampulungan saat ini sangat memprihatikan. Abrasi mulai terjadi bulan Desember 2017 hingga bulan November 2018, yang paling parah abrasi pesisirnya terjadi dua bulan terakhir ini. Dikarena arus ombak yang besar.

“Sebelumnya terjadi pada saat musim hujan, masuk di musim kemarau, pasir ini kembali seperti semula. Sekarang panjang abrasi 25-30 meter dari pesisir. Semenjak adanya penambangan,” kata Dg Muntu.

Hingga kini belum ada respon baik dari pemerintah desa, sehingga melebarnya kerusakan pesisir di desa ini. “Ada 3 mayat yang sudah kelihatan, akibat pemakaman yang terbongkar, bahkan tulang belulang dan kain kafan mayat tersebut sudah bertebaran di pesisir, ini belum termaksud mayat yang hayut dilaut. Sudah banyak mayat nanusia hilang yang tertutupi oleh pasir, keluarga almarhum marah melihat kuburan neneknya rusak, mereka tidak tau mengadu dimana masalah tersebut,” jelas Dg Muntu.

Hal ini terjadi juga di desa Mangindara, sebagian kuburan tertutupi oleh pasir laut. Sehingga kuburan masyarakat pesisir belum teridentifikasi, berapa mayat yang hilang.

Pasca penambangan pasir laut, terdapat 22 Kepala keluarga (KK) di dusun Mandi desa Bontomaranu hilang. Tempat tinggal masyarakat pesisir tersebut menjadi laut. Mereka terpaksa pindah ditanah milik pemerintah desa. Hal diatas terjadi akibat laju abrasi pesisir pantai sangat cepat. Panjang abrasi di desa tersebut 40-50 meter dari pesisir sebelumnya.

Menurut catatan Walhi Sulsel, terdapat 20 rumah masyarakat pesisir dan nelayan Galesong raya tepat di desa Bontosunggu dan desa Tamasaju rusak sedang, yang di sebabkan penambangan pasir laut yang sangat massif. Pasir tersebut untuk menimbun pesisir Makassar. Namun kegiatan ini sangat mengecewakan masyarakat yang tinggal sepanjang pesisir Galesong. Penambangan pasir laut menghilangkan mata pencarian nelayan, hingga 350 orang beralih profesi menjadi, Buruh bangunan, Sawi, penjual ikan dan tukang ojek.

“Hingga kegiatan pencurianpun dilakukan oleh nelayan hanya untuk menutupi kebutuhan sehari-hari. Pendapatan nelayan turun drastic, sehingga 6.225 orang nelayan menjadi korban. Selama tujuh bulan aksi pengerukan pasir, selama itu nelayan menderita,” kata Muhaimin Arsenio, koordinator ASP. dan Staf advokasi walhi Sulsel, Sabtu (08/11/2018).

Proyek reklamasi CPI Makassar adalah sumber masalah. Karena proyek tersebut meninggalkan bekas duka mendalam bagi masyarakat pesisir, terutama masyarakat di desa Sampulungan dan desa Mangindara.

“Tulang belulang dan kain kafan mayat manusia bertebaran di pesisir pantai.
Dengan dampak-dampak diatas, maka hal ini menjadi acuan bagi pansus, dalam menyusun ranperda RZWP3K. sebenarnya aturan tersebut untuk mengatur tata ruang laut, supaya mencegah terjadinya kerusakan,” jelas Muhaimin Arsenio.

Lanjut dijekaskan Hal ini juga diperkuat, sebagaimana yang dijelaskan dalam undang-undang No. 1 tahun 2014. Pasal 35 huruf (i) disebutkan, larangan melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya. Hal ini sudah terbukti merusak dan mengorban masyarakat.

“Maka dengan alasan ini Aliansi selamatka pesisir (ASP) mendesak Pansu RZWP3K, agar segera menghapus pasal-pasal yang masih mengakomodir kegiatan yang merusak lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir dan nelayan dalam draf RZWP3K. Karena kegiatan tersebut akan membawa dampak bencana ekologis bagi masyarakat pesisir dan nelayan. Seharusnya perda tersebut memberikan kepastian hukum dan ruang bagi masyarakat pesisir untuk mengelolah laut,” tutup Muhaimin Arsenio.(*)

Call Center PU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *