banner dprd mkassar
HUKUM  

Dugaan Korupsi Laboratorium UNM Apa Kabar ?

pemprov sulsel

PDAM Makassar

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung laboratorium Fakultas Tehnik Universitas Negeri Makassar hingga saat ini tak jelas arah penanganannya. Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni Edy Rahmad selaku direktur PT Jasa Bhakti Nusantara dan oknum dosen Fakultas Teknik UNM berinisial JA.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Frans Barung Mangera menerangkan bahwa kedua tersangka ini tidak ditahan dengan alasan masih koperatif dalam proses penyidikan, sehingga hanya dikenakan status wajib lapor.

“Dia tidak ditahan, status mereka wajib lapor. Karena tidak selamanya itu tersangka itu ditahan selama dia kooperatif. Kecuali mereka dikhawatirkan akan mengganggu proses penyidikan.” ujar Frans Barung

Namun saat ditanya mengenai berkas perkara kasus ini, Kabid Humas Polda Sulsel, Frans Barung menyatakan masih dalam proses perampungan.

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar yang menyatakan bahwa pihaknya baru sebatas menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“kita cek bidang pidana khusus, baru SPDP yang masuk, berkas perkaranya belum ada dek.”

Salahuddin juga menambahkan bahwa pihak kejaksaan berharap berkas perkara segera rampung dan diserahkan, agar tim yang ditunjuk sebagai jaksa peneliti bisa segera mendalami materi perkara, sehingga secepatnya bisa masuk pada tahap pelimpahan.

“kalau ada kekurangan, jaksa peneliti bisa melakukan P18 serta P19.” tambah Salahuddin

Polda Sulsel mengusut proyek ini karena pembangunanya diduga tidak sesuai dengan spesifikasi. Dalam kontrak disebutkan, pembangunan laboratorium tidak boleh melewati tahun anggaran yang telah ditentukan yakni akhir Desember 2015, dan harusnya menyelesaikan empat lantai dan tiga blok.

Namun faktanya, pencairan dana proyek yang mencapai puluhan milyar rupiah ini telah 100 persen dibayarkan, sementara progres pengerjaan tidak mencapai 50 persen. (SEN)

Pemkot Makassar

PDAM Makassar

Call Center PU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *