banner dprd mkassar
HUKUM  

Ini dia Keterlibatan Bupati Takalar Dalam Kasus Korupsi Penjualan Aset Daerah

pemprov sulsel

PDAM Makassar
SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Tim Satuan Tugas Khusus (Satgatsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar terus mendalami kasus dugaan korupsi penjualan aset daerah berupa tanah seluas 150 ha di daerah laikang, Kecamatan Mangngarabombang, Kabupaten Takalar. Kasus dugaan korupsi ini diduga melibatkan Kepala Daerah Kabupaten Takalar, Burhanuddin Baharuddin selaku Bupati.
Kasi penerangan hukum Kejati sulselbar Salahuddin SH merinci, peran Bupati Burhanuddin Baharuddin dalam kasus ini karena ikut menandatangi dokumen izin prinsip yang membuktikan bahwa tanah seluas 2000 ha di daerah laikang telah dijadikan sebagai zona industri tahun 2015.
“tahun 2015 itu keluar izin prinsip dari bupati takalar yang menjadikan kawasan seluas 2000 hektar sebagai zona industri. Tindak lanjut izin prinsip inilah yang digunakan oleh kades , sekdes dan camat untuk melakukan aksi penjualan ke PT Karya Insan Cirebon.” jelas Salahuddin
Melalui Salahuddin juga diketahui, turut serta keterlibatan Kepala Kecamatan Mangarabombang Noor Uthary, para kepala desa beserta sekretaris desanya.  Keterlibatan Camat dan perangkatnya itu lantaran selaku pihak yang mengeluarkan sporadik, surat hak garap dan hak guna bangunan (HGB) atas nama masyarakat padahal lahan itu lahan negara.
Hingga saat ini, pihak kejaksaan belum memanggil saksi lain setelah memeriksa Sekretaris Daerah, Nirwan Nasrullah. Peran dari masing masing pejabat ini masih menjadi materi penyidikan yang terus didalami oleh tim.
“Kita biarkan tim bekerja, setidaknya mereka butuh dua alat bukti untuk menyeret orang orang dianggap bertanggungjawab dalam kasus ini.” tambah Salahuddin.
Sementara itu, dalam kasus ini Sekda Nirwan Nasrullah yang berhasil dikonfirmasi melalui sambugan telepon usai diperiksa kejaksaan, enggan memberi komentar apapun mengenai materi pemeriksaan.
“saya tidak bisa berkomentar soal itu.” singkat nirwan
Berbeda dengan Nirwan, Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin justru menyebut bahwa sepengetahuannya melalui Kepala Kecamatan Mangngarabombang, Noor Uthary lahan yang menjadi objek dari kasus ini bukanlah lahan negara.
“katanya lahan negara, tapi menurut pak camat bukan. Kitakan pengambil kebijakan saja.” tegas Burhanuddin Baharuddin yang ditemui usai dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan. (SEN)
Pemkot Makassar

PDAM Makassar

Call Center PU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *