banner dprd mkassar
HUKUM  

Ajukan Gugatan ke MK, Pasangan BH-HN Siapkan 75 Pengacara

pemprov sulsel

PDAM Makassar

SUARACELEBES.COM, TAKALAR – Rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara pasangan bupati dan wakil bupati takalar yang berlangsung di kantor KPUD Takalar, Rabu (22/2/2017) menempatkan pasangan Syamsari Kitta-Achmad daeng Se’re (SK-HD) peraih suara terbanyak, atas lawannya yaitu pasangan petahana Burhanuddin Baharuddin-Natsir Ibrahim (HB-HN).

Pasangan calon nomor urut 2 itu meraih 88.113 suara. Sementara pasangan nomor urut 1 Burhanuddin Baharuddin-Natsir Ibrahim meraih 86.090 suara. Atau selisih  1,16 persen dengan total suara 2.023 suara.

Untuk suara sah sebanyak 174.203 suara. Dan suara tidak sah sebanyak 1.211. Total surat suara sah ditambah dengan suara tidak sah sebanyak 175.414 suara. Hasil rekapitulasi ini, tak ada perbedaan hasil suara yang diumumkan oleh website KPU pusat melalui realcount yang telah diumumkan sejak 15 Februari 2017.

Kekalah ini pasangan  Burhanuddin Baharuddin-Natsir Ibrahim  tidak menerima begitu saja.  Pasangan nomor urut satu ini  memastikan bakal mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Takalar ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa  hukum Bur-Nojeng, Anwar mengatakan, jika pihaknya akan mendaftarkan pengajuan sengketa Pilkada Takalar ke MK, Kamis (23/2/2017) besok.

“Selesai hari ini rekapitulasi di kabupaten, tiga hari setelah penetapan sudah bisa ke MK. Jadi jika berlaku hari ini, besok tim hukum akan mendaftarkan gugatan,” ujar Anwar, Rabu (22/2/2017).

Anwar mengungkapkan, sebanyak 75 pengacara disiapkan untuk mengawal proses gugatan sengketa Pilkada Takalar di MK. “Sekitar 75 orang pengacara akan dampingi. Itu dari partai politik pengusung,” tambahnya.

Pasangan petahana ini tidak menerima kekalah tersebut, karena disinyalir ada sejumlah kecurangan saat penyelenggaraan pilkada yang digelar 15 Februari lalu. Diantaranya adanya pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak dua kali, menggunakan hak pilihnya bukan di TPS tempatnya untuk memilih, ditemukannya pemilih di bawah umur.

Pelanggaran lainnya, terdapat pemilih yang berasal dari Kabupaten. Gowa dan Makassar, adanya oknum KPPS yang merusak surat suara. Terakhir, ditemukan ada 5.486 pemilih siluman. (*)

 

Pemkot Makassar

PDAM Makassar

Call Center PU