banner dprd mkassar
HUKUM  

Ini 7 Poin Gugatan Bur-Nojeng di MK

Kuasa Hukum Pasangan Bur-Nojeng Anwar Ilyas bersama Burhanuddin Baharuddin memberi penjelasan terkait sengketa pilkada Takalar. Pasangan Bur-Nojeng memastikan akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi hasil Pilkada Takalar. (int)
pemprov sulsel

PDAM Makassar

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar nomor urut 1 Burhanuddin Baharuddin – Natsir Ibrahim (bur-Nojeng) dipastikan akan membawa hasil Pilkada Takalar ke ranah Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui kuasa hukum Bur-Nojeng, Anwar Ilyas membeberkan temuan pelanggaran di Pilkada Takalar berdasarkan laporan tim, saksi dan warga. Menurut Anwar ada 7 pelanggaran yang menjadi alasan hasil pilkada akan digugat ke MK, yakni:

1. Memilih sebanyak 2 kali di TPS berbeda
2. Pemilih di bawah umur
3. Memilih bukan tempat TPS-nya
4. Menggunakan C6 orang lain
5. Bukan warga Takalar tetapi memilih di Takalar
6. Ada 5486 Pemilih Siluman
7. Ada oknum KPPS merusak surat suara

Tim hukum akan fokus adanya 5486 pemilih siluman yang tersebar dibeberapa TPS di Takalar. menurutnya, dalam satu TPS disebar bervariasi ada 100 per TPS, 200 dan 50 pemilih per TPS.

“Kenapa kami menyebutnya NIK karena ada 16 digid, di situ ada kode provinsi, kabupaten, kecematan, tanggal lahir dan ada acak komputer. Tanggal dan bulan lahir tercantum di NIK, NIK yang siluman ini beda tanggal lahirnya dan beda NIK-nya, yang jelas kami sudah mengumpulkan buktinya,” jelas Anwar.

Dia mengatakan, pemalsuan NIK ini jelas pelanggaran pidana, sebagaimana yang diatur dalam, pasal 58, 117 A dan 117 B Undang-undang nomor 10 2016, ancaman hukumannya 6 tahun.

Anwar menambahkan, pihaknya akan mendaftarkan gugatannya ke MK, sejak proses pendaftaran sengketa Pilkada di buka di MK.

“Kalau sudah penetapan hasil Pilkada Takalar berarti pendaftaran di MK sudah terbuka, dan pasti kita secepatnya memasukkan gugatan kami,” tutupnya. (SO)

Pemkot Makassar

PDAM Makassar

Call Center PU