SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Takalar nomor urut 1 Burhanuddin Baharuddin-Natsir Ibrahim (bur-Nojeng) dipastikan akan membawa hasil Pilkada Takalar ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasangan incumbent yang tumbang ini bahkan meminta bantuan hukum ke 9 partai pengusung Bur-Nojeng diantaranya, Golkar, Demokrat, Gerindra, PAN, PPP, Hanura, PKPI PDIP dan PBB.
“Kami berharap seluruh partai pengusung dapat bertanggungjawab dan mengutus kuasa hukumnya untuk bersama-sama melakukan gugatan ke MK, terkait dengan adanya indikasi kecurangan di Pilkada Takalar”, kata Kuasa Hukum Bur-Nojeng, Anwar Ilyas.
Saat ini baru dua partai politik pengusung Bur-Nojeng yang telah bersedia memberikan bantuan hukum ke Bur-Nojeng yakni, 10 orang dari Partai Golkar dan 5 dari PDIP.
“Ada tujuh pelanggaran di Pilkada Takalar, berdasarkan hasil laporan tim, saksi dan warga, ketujuh ini nantinya akan menjadi bukti kami di MK,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Demokrat Sulsel, Selle KS Dalle mengatakan, Partai Demokrat bersedia memberikan bantuan hukum ke Bur-Nojeng, jika Pasangan incumbent meminta bantuan ke partai.
“Kami siap mengutus kuasa hukum Demokrat, jika dibutuhkan, tetapi sampai sekarang belum ada komunikasi dari Bur-Nojeng,” kata Selle. (SO)