banner dprd mkassar

Sudah Final, Akademisi Unhas Ini Tegaskan Wajib KPU Eksekusi Putusan MA

banner pemprov sulbar

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Keputusan Mahkamah Agung menolak kasasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar atas pencalonan Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti sebagai kontestan di Pilkada Makassar ditegaskan sudah final dan mengikat.

Artinya, tidak ada lagi upaya hukum lain yang bisa dilakukan, apalagi peninjauan kembali alias PK.

Hal ini ditegaskan Pakar Hukum Unhas, Dr
Muh Hasrul saat dimintai penjelasan perihal putusan MA terkait sengketa Pilkada Makassar.

Dosen Fakuktas Hukum Unhas ini menegaskan, putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat.

“Putusan mA bersifat final dan mengikat, serta tidak dapat dilakukan hukum PK sesuai pasal 154 angka 10 dalam Undang-undang Pilkada,” kata Dr Hasrul.

Sehingga, dia menganggap Pemilihan Wali kota Makassar hanya antara Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) dengan kolom kosong.

Untuk itu, KPU Wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh ) hari pasca putusan diterbitkan.

Apakah memungkinkan upaya hukum lain untuk pasangan Danny Pomanto-Indira Mulyasari?

“Tidak ada lagi, tidak dimungkinkan Peninjauan Kembali (PK). Pasal 54 c ayat (1) Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dalam hal memenuhi kondisi; (e) terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan yg mengakibatkan haya terdapat 1 (satu) pasangan calon,” terang Hasrul.

Dia menjelaskan, Pasal 154 ayat (10) Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (9) bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum peninjauan kembali.

(11) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari.

(12) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai keputusan tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan sepanjang tidak melewati tahapan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara.

Sebelumnya, MA telah memutuskan menolak kasasi KPU Kota Makassar.

“Iya, keputusannya (kasasi) ditolak,”  kata Juru Bicara MA, Suhadi.

Suhadi menjelaskan, putusan MA itu dibacakan oleh tiga hakim Agung dengan nomor perkara 250K/TUN/Pilkada/2018.

“Infonya sudah ada dari Panitera Muda Manejemen Perkara, bahwa sudah putus,” tandasnya.

Dengan demikian, putusan ini mengukuhkan putusan PT TUN sebelumnya.

Dalam putusan sebelumnya, PT TUN mengabulkan gugatan pasangan Munafri Arifuddin-A Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) yang menyatakan pembatalan keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Danny Pomanto dan Indira Mulyasari, dan memerintahkan tergugat mencabut keputusan, penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Serta meminta tergugat menerbitkan keputusan pembaruan yang hanya menetapkan Appi-Cicu sebagai pasangan Calon tunggal dan terakhir membebani biaya perkara kepada tergugat sebesar Rp500 ribu. (*)

PDAM Makassar