SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Yusniar, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, kembali didudukkan dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
Dalam persidangan, Yusniar dicecar beberapa pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Majelis hakim dan penasehat hukum.
Yusniar mengaku tidak mengetahui dan mengenal pelapor Sudirman Sijaya, sehingga ia membuat status di akun facebooknya dengan hanya menyebut kata “anggota dewan”.
“saya tidak tau yang Mulia, lagian saya tulis di facebook karena mau curhat,” ucap Yusniar dalam sidang
Sementara saat ditanya soal kata “tolo” yang ia tuliskan dalam statusnya, Yusniar menyatakan bahwa kata tersebut hanya kata sehari-hari yang lumrah ia dengarkan di lingkungan rumahnya.
“saya tidak sangka hanya karena kata tolo saya dilapor, padahal kata tolo itu hampirji setiap hari ku dengar,” tambahnya
Sidang yang dipimpin oleh Kasianus selaku Hakim Ketua berlangsung di ruang sidang Bau Massepe, Pengadilan Negri Makassar.
Usai mendengar keterangan terdakwa, Majelis Hakim memberi waktu selama dua minggu kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyusun berkas tuntutan dan kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa.