banner dprd mkassar
HUKUM  

Burhanuddin Baharuddin : Menghalalkan Segala Cara Bukan Kebiasaan Kami

Calon Bupati Kabupaten Takalar, Burhanuddin Baharuddin menggunakan hak pilihnya di TPS 4, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Patallassang, Takalar, Rabu (15/2/201)
pemprov sulsel

SUARACELES.COM, MAKASSAR-calon kepala daerah nomor urut 1 Pilkada Takalar, Burhanuddin Baharuddin, berharap semua pihak bisa ikut mengawal proses hukum yang akan berproses di Mahkamah Konstitusi. “Semua harus sabar dan bisa memberi kesempatan kepada hukum untuk bekerja,” tegas Bupati Takalar ini.

Sekaitan dengan proses Pilkada Takalar sejak dari pencoblosan sampai dengan pleno rekapitulasi di tingkat KPUD Takalar, Burhanuddin mengaku punya pandangan khusus. “Banyak yang teridentifikasi aneh tapi harus dibuktikan lewat proses hukum,” sambungnya.

Hanya saja, Burhanuddin menegaskan bahwa menghalalkan segala cara memang bukan kebiasaan dirinya. “Kami ini orang yang tidak suka dan tidak akan menghalalkan segala cara hanya untuk merebut kekuasaan. Kami tidak tahu cara curang, makanya kami awalnya memilih berprasangka baik pada lawan. Tapi setelah pemilihan, hasil investigasi kami menunjukkan indikasi ada yang menghalalkan segala cara untuk menang. Tapi ini perlu pembuktian hukum dahulu. Kita tunggu saja,” tegas Burhanuddin, di Makassar, Jumat 24 Februari 2017.

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar nomor urut 1 Burhanuddin Baharuddin – Natsir Ibrahim (bur-Nojeng) dipastikan akan membawa hasil Pilkada Takalar ke ranah Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui kuasa hukum Bur-Nojeng, Anwar Ilyas membeberkan temuan pelanggaran di Pilkada Takalar berdasarkan laporan tim, saksi dan warga. Menurut Anwar ada 7 pelanggaran yang menjadi alasan hasil pilkada akan digugat ke MK, yakni:

1. Memilih sebanyak 2 kali di TPS berbeda
2. Pemilih di bawah umur
3. Memilih bukan tempat TPS-nya
4. Menggunakan C6 orang lain
5. Bukan warga Takalar tetapi memilih di Takalar
6. Ada 5486 Pemilih Siluman
7. Ada oknum KPPS merusak surat suara

Tim hukum akan fokus adanya 5486 pemilih siluman yang tersebar di beberapa TPS di Takalar. menurutnya, dalam satu TPS disebar bervariasi ada 100 per TPS, 200 dan 50 pemilih per TPS.

“Kenapa kami menyebutnya NIK karena ada 16 digid, di situ ada kode provinsi, kabupaten, kecematan, tanggal lahir dan ada acak komputer. Tanggal dan bulan lahir tercantum di NIK, NIK yang siluman ini beda tanggal lahirnya dan beda NIK-nya, yang jelas kami sudah mengumpulkan buktinya,” jelas Anwar.

Dia mengatakan, pemalsuan NIK ini jelas pelanggaran pidana, sebagaimana yang diatur dalam, pasal 58, 117 A dan 117 B Undang-undang nomor 10 2016, ancaman hukumannya 6 tahun.

Anwar menambahkan, pihaknya akan mendaftarkan gugatannya ke MK, sejak proses pendaftaran sengketa Pilkada di buka di MK.(*)

Call Center PU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *