SUARACELEBES.COM – Tim Hukum Appi Cicu tidak tinggal diam atas dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan paslon Danny Pomanto serta ketua tim pemenangannya Adi Rasyid Ali (ARA) dalam kampanye Pilwali Makassar. Keduanya telah dilaporkan ke panwas, Jumat (23/3) di kantor Panwas.
“Sudah kita laporkan resmi. Pak Danny kita laporkan atas dugaan penggunaan fasilitas rumah ibadah untuk kampanye, lengkap dengan videonya. Begitu juga Adi Rasyid Ali, kita laporkan karena sebagai pimpinan DPRD yang mestinya melarang aktivitas penggunaan fasikitas negara untuk kampanye, malah berada di barisan pung depan foto dengan mengacungkan dua jari,”kata sekretaris tim hukum Appi Cicu, Jhon Hardiansyah, usai datang ke kantor Panwas, Toddopuli.
Jika nanti Danny Pomanto dan Ara terbukti melanggar, keduanya terancam hukuman pidana 6 bulan penjara. “Jadi kalau tim DIAmi melaporkan 13 anggota fraksi Appi Cicu dengan dugaan pelanggaran menggunakan fasilitas negara, mestinya Ara yang duluan diperiksa, karena dia unsur pimpinan yang mesti jadi contoh,”kata Jhon ya g juga mantan kader Partai Demokrat ini.
Bukan hanya Danny dan Ara, tim hukum Appi Cicu, juga melaporkan sekretaris Satpol PP kota Makassar yang menggunakan kantor Satpol untuk kampamye dan membawa bendera simbol Danny Pomanto. “Bayang pejabat selevel sekdis membawa bendera simbol Danny Pomanto ke kantor Satpol. Wajar jika TUN meminta pasangan ini dibatalkan. Sangat keterlaluan,”kata Jhon menegaskan. (*)