SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Kepala Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros Machmud Osman kembali diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, 25 Januasi 2017
Pemeriksaan ini dilakukan jelang perampungan berkas perkara dugaan korupsi dan mark up pembebasan lahan untuk perluasa Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar. Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin saat ditemui di ruang kerjanya.
“Camat mandai dijemput di lapas untuk pemeriksaan tambahan, tim penyidik masih sementara merampungkan berkas,” ujar Salahuddin
Machmud Osman diduga melakukan pelepasan hak pada lahan yang akan dijadikan perluasan bandara. Tetapi di dalam ketentuan undang-undang tertulis bahwa tanah yang sudah ditetapkan melalui SK Gubernur itu tidak boleh dialihkan kecuali kepada pihak yang hendak melakukan pembebasan yaitu Angkasa Pura.
Machmud kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh tim penyidik sejak tanggal 9 Desember 2016 lalu.