SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Pasangan calon Burhanuddin Baharuddin-Natsir Ibrahim (HB-HN) yang melakukan gugatan masuk dalam urutan pertama di Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah MK menyatakan menutup laporan Gugatan pada Jumat (24/2).
Kasubag Hukum, Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan, Abdullah mengatakan pihaknya telah menerima laporan bahwa gugatan Pilkada Takalar telah masuk di MK dan berada pada urutan pendaftar pertama.
“Hari ini terakhir laporan masuk di MK dan Takalar urutan pertama. Sisa menunggu pemanggilan untuk sidang,” Kata Abdullah saat ditemui di Bawaslu Sulsel, Sabtu (25/2).
Diketahui gugatan pasangan incumbent itu terkait dengan indikasi kecurangan di Pilkada Takalar yaitu adanya pemilih siluman yang lebih dari 5.486 yang menggunakan KTP yang tidak terdaftar di Disdukcapil Takalar atau menggunakan NIK Palsu.(*)