banner dprd mkassar

Wujudkan Kawasan Tanpa Rokok, Bupati Pemkab Turun Langsung Sosialisasi

pemprov sulsel

SUARACELEBES.COM, PANGKEP — Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau(MYL) turun langsung sosialisasikan ketentuan perundang-undangan mengenai rokok.

Sosialisasi oleh MYL dihadapan pimpinan OPD dan ASN lingkup pemda Pangkep, dilaksanakan di ruang rapat wakil bupati, Senin(25/10/21).

Dikatakan MYL, melalui sosialisasi ini terwujud kawasan bebas rokok di Pangkep.

Lanjutnya, Pemrintah tidak melarang ASN ataupun masyarakat untuk merokok. Akan tetapi, ada sejumlah kawasan dan fasilitas yang tidak dibolehkan untuk merokok.

Fasilitas yang dilarang merokok, fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, sarana ibadah, tempat bermain anak, tempat bekerja baik instansi pemerintah maupun swasta.

“Kita berharap, kita saling menghargai antara perokok dan yang tidak merokok. Agar tidak merokok pada fasilitas tertentu,”katanya.

Ia juga menyampaikan, agar masyarakat menghindari rokok ilegal. Karena akan berdampak buruk bagi masyarakat. Baik dampak hukum maupun kesehatan.

Sosialisasi ketentuan perundang-undangan mengenai rokok telah dilaksanakan di sejumlah wilayah. Dengan harapan, masyarakat dan ASN dapat memahami dan mematuhi aturan yang ada.

Kepala bagian hukum Pemda Pangkep, Hj Nuraidah mengatakan, Sosialisasi ini sebagai salah satu upaya dalam penegakan hukum peraturan yang mengatur mengenai rokok.

Lanjut ia jelaskan, terdapat beberapa jenis peraturan mengenai rokok. Mulai dari Undang-undang, peraturan pemerintah hingga peraturan daerah.

Pangkep sendiri telah memiliki Peraturan daerah nomor 10 tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok.

” Perda ini dibuat sebagai amanah UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan PP nomor 109 tahun 2012. Perda ini masih perlu disebarluaskan untuk mengoptimalkan penerapannya. Pada lingkungan kerja kita khususnya, masih banyak yang belum menerapkan mengenai kawasan tanpa rokok. Yang sebenarnya harus diterapkan untuk melindungi pegawai dan masyarakat yang datang mau dilayani agar tidak terpapar dari asap rokok. Jadi, sangat perlu menyebarluaskan Perda ini, untuk mengendalikan dampak bahaya rokok. Selain itu, penggunaan rokok ilegal juga harus dipantau dan kendalikan. Untuk itu, dalam sosialisasi ini, selain penerapan kawasan tanpa rokok. Kita juga lakukan penyebarluasan tentang rokok ilegal,”jelasnya.

Salah seorang pembicara dalam sosialisasi ini, Kepala seksi pidana umum(Kasi Pidum) Kejaksaan negeri(Kejari) Pangkep, Nova Aulia Pagar Alam.

“Sosialisasi ini sangat bagus. Dengan adanya sosialisasi ini memberikan perlindungan bagi orang yang tidak merokok dan mewujudkan Pangkep kawasan tanpa rokok,”katanya.(*)

Call Center PU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *