banner dprd mkassar
HUKUM  

Ini Alasan Kejati Sulsel Tak Menahan Tiga Tersangka Kasus Bandara

pemprov sulsel

PDAM Makassar

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Kejati Sulselbar telah memeriksa tiga tersangka kasus dugaan korupsi perluasan lahan bandara international Sultan Hasanudin, kamis (26/01/2017). Pemeriksaan ketiga tersangka yaitu AN, HT, dan MD ini dilakukan hingga malam hari.

Meski diperiksa sebagai tersangka, namun Kejati Sulselbar tidak melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.
Kasipenkum Kejati sulselbar, Salahuddin, mengatakan alasan Kejati tidak menahan ketiga tersangka adalah karena penasehat hukum dari ketiga tersangka bermohon untuk tidak melakukan penahanan.

“Ketiga tersangka diperbolehkan pulang. Ketiganya dijamin oleh keluarga mereka. Jika nanti dalam perjalananya ketiga tersangka tersebut tidak kooperatif, maka akan ada proses tersendiri untuk yang menjaminkan,”ujar Salahuddin.

Salahudin menabahkan, dalam surat bermohon untuk tidak ditahan , penasehat hukum salah satu tersangka yaitu Andi Nuzulia melampirkan pasal 21 ayat 1 alasan subyektif dan objektif. Yaitu kooperatif, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi tindak pidana.

“Alasan lainnya yang dicantumkan adalah karena yang bersangkutan merupakan seorang PNS aktif yang masih menjakankan tugas negara. Dan juga merupakan orang tua tunggal yang menopang kehidupan keluarganya,”ungkap Salahuddin.

Sementara itu penasehat hukum Andi Nuzulia, Syahrir Cakkari, mengatakan klienya masih aktif menjabat dan tengah menangani beberapa proyek.

“Klien saya sedang terlibat proyek Bendungan , Pembebasan lahan untuk kereta api, dan masih banyak lainya. Dan semua proyek tersebut  membutuhkan pejabat aktif seperti beliau,”pungkasnya.(*)

Pemkot Makassar

PDAM Makassar

Call Center PU