banner dprd mkassar

Setelah DKPP, Giliran Tim Hukum Appi-Cicu Bakal Pidanakan KPU Ke Polda

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) bisa berujung pidana.

Hal tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, pasal 180 ayat 2 dijelaskan, setiap orang karena jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi calon gubernur/calon wakil gubernur, calon bupati/calon wakil bupati, calon walikota/calon wakil walikota.

Atau meloloskan calon dan atau pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dan pasal 45, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 96 (sembilan puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000 (tiga puluh enam juta) dan paling banyak Rp96.000.000 (sembilan puluh enam juta rupiah).

Ketua Tim Hukum Appi-Cicu, Amirullah Tahir, menilai jika unsur-unsur pidana hukum terpenuhi, bukan tidak mungkin kami akan layangkan laporan hukum ke Polda Sulsel jika KPU tetap bersikukuh kasasi putusan PT TUN.

“Ada kecenderungan KPU Makassar diakhir masa jabatannya bersikap diluar kewajaran. Dan hal itu perlu dipertanyakan. Apalagi secara defakto, KPU bukanlah pihak yang dirugikan atas keputusan PT TUN yang mengabulkan seluruh gugatan pasangan Appi-Cicu,” ujar Amirullah Tahir, Senin (26/3/2016)

Olehnya itu, Amirullah Tahir yang sudah melang melintan mengurusi sengketa Pilkada di berbagai daerah mengingatkan KPU sebagai penyelenggara untuk tidak memaksakan kehendaknya mengajukan kasasi ke MA.

“Bukan tidak mungkin, jika itu dilakukan maka kita akam menempuh upaya hukum yakni pidana,” tegasnya.

Hal senada juga diungkapkan tim hukum Appi-Cicu lainnya, Sulaiman Syamsuddin.

Menurut dia, unsur-unsur untuk mempidanakan penyelenggara dalam hal ini KPU Kota Makassar sangat jelas diatur dalam undang-undang.

Makanya, lanjut Sulaiman, pihaknya tak main-main dengan ancaman pelaporan KPU ke Polda untuk dipidana jika tetap ngotot mengajukan kasasi.

“Ruang untuk memperkarakan KPU ke ranah pidana sangat terbuka lebar. Kita tinggal menunggu seperti apa kelanjutannya,” ujarnya.

Terpisah, Ketua DPC PPP Busrahnuddin Baso Tika (BBT) menilia jika keputusan PT TUN harus dilaksanakan sesuai amanat UU oleh KPU sebagai penyelenggara.

” Sistem demokrasi kita sistem terpimpin. Demokraasi yang mengikuti pemerintah. Termaksud putusan PT TUN harus dilaksanakan KPU Makassar”, singkat BBT.

Diketahui dalam sidang di PT TUN pasangan Diami dalam hal ini calon petahana Danny Pomanto terbukti melanggar kewenangan sebagai mana diatur oleh UU No 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 3. Danny terbukti membagikan Hand Phone ke RT-RW, mengangkat tenaga honorer dan menggunakan tagline 2x+baik yang merupakan tagline pemerintah Kota Makassar.

PT TUN memutuskan untuk menganulir SK KPU Makassar untuk penetapan dua pasangan calon, dan memerintahkan KPU Makassar untuk menerbitkan SK Penetapan yang baru dimana hanya pasangan AppiCicu yang menenuhi syarat sebagai calon walikota Makassar. (*)

PDAM Makassar