SUARACELEBES.COM , MAKASSAR – Mahkamah Konsitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin-Natsir Ibrahim (Bur-Nojeng), pada lanjutan sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Takalar di MK.
Keputusan ini menandakan kemenangan pasangan Syamsari Kitta-Ahmad Daeng Serre di Pilkada Takalar 2017.
Melalui akun Facebooknya Syamsari Kitta, memposting ungkapan suka cita atas putusan MK. Berikut pernyataan Syamsari di laman Fecebooknya.
Assalamu ‘alaikum Wr.Wb. Atas keputusan MK yg memenangkan KPUD Takalar dan mengukuhkan kemenangan SK HD sebagai bupati dan wabup terpilih Takalar, kami, SK HD mengucapkan jazakallahu khairan (moga Allah membalas dengan kebaikan) atas semua kerja keras tim, relawan, terkhusus kepada Partai Pengusung PKS Nasdem dan PKB sebagai pendukung…dukungan Yth Para Elit.. juga kepada ayah ibu dan keluarga besar atas dukungan dan doa….Selamat kepada kepada KPUD, Panwaslu, aparat keamanan atas kesuksesannya menyelenggarakan Pilkada Takalar…kemenangan ini adalah kemenangan kita semua, kemenangan Masyarakat Takalar..mari bergandengan tangan membangun Takalar.
Sementara itu, mengenai agenda melakukan victory Speech (pidato kemenangan). Syamsari menilai tidak perlu dilakukan karena sudah dilakukannya berulangkali.
“Sudah berulangkali mi victory Speech, jadi kita hanya konsolidasi saja biar semua merasa menang,” singkat Syamsari. (SO)