banner dprd mkassar
HUKUM  

Seret Jentang Jadi Tersangka, Kejati Berdalih Tak Punya Bukti Kuat

Salahuddin ( Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar )
pemprov sulsel

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel tampaknya tidak serius menuntaskan dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Sikap itu terlihat saat menutupi pemeriksaan Owner PT Jujur Jaya Sakti, Soedirjo Aliman alias Jeng Tang Bin Liem Eng Tek yang disinyalir sebagai intelektual dader kasus tersebut.

Pemeriksaan pengusaha “licin” ini berlangsung singkat, Rabu, 24 Mei. “Pemeriksaan Jen Tang dilakukan hanya sebagai saksi atas tiga tersangka kasus Sewa Lahan Negara Buloa,” tukas Kasi Penkum Kejati Sulsel, Salahuddin.

Salahuddin mengaku pihaknya belum berupaya menyeret Jen Tang sebagai tersangka lantaran terkendala bukti yang cukup.

“Untuk menetapkan Jen Tang bukan perkara mudah. Tidak begitu saja kita Mentersangkakan, kita paham ada desakan masyarakat, tapi desakan bukan berarti sudah bisa dijadikan alasan penetapan tersangka,” ketusnya.

Sementara, Penasihat hukum Jen Tang, Onny Ricardi tidak ingin berkomentar. Dihubungi via pesan singkat, Onny tidak menjawab konfirmasi pesan singkat tersebut.

Call Center PU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *