SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melakukan penyitaan asset terhadap tersangka-tersangka kasus dugaan korupsi dana pembebasan lahan untuk perluasan bandara Sultan Hasanuddin, Makassar. Adapun asset yang berhasil di sita ialah 6 unit rumah, 1 unit milik Kepala BPN Maros, Andi Nuzuliah, 1 Unit milik Hijaz Zainuddin dan 4 unit milik Hamka.
Penyitaan asset lain juga dilakukan berupa dua unit mobil, tiga unit sepeda motor dan satu kapling tanah. Dari ketiga tersangka ini, tim penyidik masing-masing menyita asset yang dianggap berkaitan dengan aliran dana dugaan korupsi yang menyeret ketiga tersangka tersebut.
Saat penyitaan rumah milik Andi Nuzuliah dilakukan, sempat terjadi perdebatan oleh pihak penyidik dan keluarga. Keluarga Andi Nuzuliah menolak adanya penyitaan karena merasa rumah yang akan disita bukanlah milik tersangka.
“saya cicil sendiri ini rumah, jangan percaya andi nuzuliah kalau dia bilang ini rumahnya,” ujar Suhardi yang diketahui merupakan Besan Andi Nuzuliah.
Meski demikian, tim penyidik tetap melakukan penyitaan dan meminta pihak keluarga para tersangka untuk bersikap kooperatif dalam kasus ini. Pasalnya, jika terbukti asset yang disita ialah hasil korupsi maka pihak kejaksaan wajib melakukan penyitaan dan penyetoran barang tersebut kepada negara. Sedangkan jika sebaliknya, maka pihak keluarga berhak mendapatkan kembali asset yang disita pada hari ini.
Hingga saat ini, tim penyidik Kejati Sulsel baru melakukan penyitaan terhadap tiga tersangka. Sementara dua tersangka lain yakni Hartawan dan Muhtar D belum dilakukan.(*)